Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 16 Sep 2020 07:38 WIB ·

Aminullah Pimpin Tim Razia Prokes


 IST/RAKYAT ACEH  Walikota mengawasi pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi kerja sosial di kawasan Jalan Pocut Baren, tepatnya di traffic light depan Kantor DLHK3 Banda Aceh. Perbesar

IST/RAKYAT ACEH Walikota mengawasi pelanggar protokol kesehatan yang memilih sanksi kerja sosial di kawasan Jalan Pocut Baren, tepatnya di traffic light depan Kantor DLHK3 Banda Aceh.

BANDA ACEH (RA)– Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, memimpin apel peluncuran dan pembekalan tim razia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 di halaman balai kota, Selasa (15/9).

Apel tersebut diikuti oleh seluruh anggota tim razia yang terdiri TNI, Polri, Satpol PP/WH, petugas BPBD dan Dishub. Pada kesempatan itu, Aminullah turut menyerahkan secara simbolis peralatan dan perlengkapan razia kepada koordinator tim razia.

Selanjutnya bersama Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Kapolresta Kombes Pol Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS Letkol Inf Abduk Razak Rangkuti, dan Ketua MPU Tgk Damanhuri Basyir, walikota memberikan pembekalan kepada seluruh petugas yang akan turun ke lapangan.

Dalam sambutannya, walikota memastikan saat razia pihaknya akan langsung diterapkan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial, hingga sanksi adat.

“Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis,” katanya.

Menurut Aminullah, razia prokes yang dimulai hari ini di Banda Aceh merupakan momentum gerakan bersama untuk menegakkan aturan yang tertuang dalam Perwal 51.

“Namun kita menyadari jika razia gabungan ini tidak akan bisa menjangkau seluruh wilayah. Oleh sebab itu kita mengharapkan dukungan dari semua pihak.”
Wali kota menargetkan dalam September ini angka penyebaran Covid-19 di Banda Aceh.

bisa turun. “Jika perwal ini dapat berjalan optimal, kami yakin pada Oktober bulan depan Banda Aceh bisa kembali ke zona hijau dari zona merah saat ini,” ucapnya.

Usai apel bersama di balai kota, Aminullah beserta unsur Forkopimda dan tim gabungan langsung terjun ke lokasi razia. Lokasi pertama yang disasar yakni sejumlah warkop padat pengunjung di kawasan Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja.

Pada salah satu warkop, ditemukan ada pelanggaran prokes Covid-19 karena tidak menyediakan tempat cuci tangan yang representatif. Disaksikan langsung oleh walikota dan unsur Forkopimda, petugas langsung mengenakan sanksi di tempat berupa denda Rp250 ribu.

Selanjutnya, tim bergerak ke beberapa instansi pemerintah di Jalan Pocut Baren. Secara simultan, tim gabungan juga menggelar razia di perempatan jalan di kawasan itu tepatnya di traffic light depan Kantor DLHK3 Banda Aceh.

Di lokasi tersebut petugas mendapati masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker. Setelah didata identitasnya, para pelanggar prokes langsung dikenai sanksi. “Mereka boleh memilih sanksinya, denda Rp100 ribu atau kerja sosial,” kata Aminullah di sela-sela razia.

Kebanyakan dari pelanggar pun memilih sanksi kerja sosial. Masing-masing mereka pun diberikan sapu lidi untuk membersihkan area trotoar dan pinggiran jalan dari sampah. (ril/bai)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ekonomi Syariah Aceh Mulai Bangkit

29 March 2024 - 19:38 WIB

Jadi Khatib Jum’at, Tgk. H. Musannif Sanusi Ajak Masyarakat Aceh Besar Dekatkan Diri dengan Alquran

29 March 2024 - 18:05 WIB

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

Trending di KHAZANAH