REDELONG (RA) – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bener Meriah musnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa ( 15/9).
Kepala Kejari Bener Meriah Agus Suroto SH MH menyampaikan, dari 41 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkrah atas perkara ditangani sejak Desember 2019 – hingga September 2020, didominasi kasus narkoba.
Disebutkannya, barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya, ganja seberat 32,535 kg, Sabu-sabu seberat 50, 17 gram. “Selain itu, kita juga memusnahkan satu pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari besi, dan satu pucuk senjata api rakitan yang terbuat dari kayu serta 18 butir amunisi” ungkapnya.
Tidak hanya itu katanya masih banyak lagi barang bukti laninya termasuk satu unit sepeda yang merupakan barang rampasan. “Dari 41 perkara, hampir 50 persen merupakan kasus nakoba, semua barang buktinya sudah kita musnahkan” katanya.
Ia menjalakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan rangkaian pekara pidana umum. “Penyelesaian itu dibilang tuntas setelah semua dilakukan eksekusi baik eksekusi badan, denda, dan termasuk pemusnahan barang bukti,“ tegasnya.
Sementra itu Kasi Barang Bukti Kejari Bener Meriah, Wahyu Husni menambahkan, senjata api dimusnahkan itu terkait perkara tindak pidana pencurian dimana terdakwa mengunakan senjata api untuk melakukan bereaksi.
Selajutnya terkait barang bukti minyak, itu merupakan pekara minyak oplosan, minyak yang memang tidak ada izin untuk pengangkutan atau penyebarluasan. “Minyak tersebut berasal dari Aceh Timur,” jelasnya.
Pantauan rakyat aceh, pemusnahan barang bukti turut juga dihadiri Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK dan Ketua Pengadilan Simpang Tiga Redelong Purnawingsih SH. (uri/min)