Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 16 Sep 2020 07:48 WIB ·

Pergub Penegakan Hukum COVID-19 Sanksi Pelanggar Mulai Diberlakukan


 Kabiro Humpro Setda Aceh,
Muhammad Iswanto Perbesar

Kabiro Humpro Setda Aceh, Muhammad Iswanto

Quote Kabiro Humpro Setda Aceh, Muhammad Iswanto
“Pergub tersebut mengatur sanksi bagi perorangan, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menjalankan kewajibannya terkait penegakan protokol kesehatan,”

BANDA ACEH – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Dalam Pergub tersebut secara jelas disebutkan adanya sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Selasa (15/9).

“Pergub tersebut mengatur sanksi bagi perorangan, para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menjalankan kewajibannya terkait penegakan protokol kesehatan,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan, sanksi yang akan diberikan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, kerja sosial, denda administratif hingga penyitaan sementara Kartu Tanda Penduduk bagi pelanggar.

“Para pelanggar akan disanksi sesuai tingkat pelanggaran. Seperti teguran lisan, akan diberikan kepada pelanggaran pertama, teguran tertulis untuk pelanggaran kedua,” kata Iswanto.

Sementara sanksi sosial, kata Iswanto, dapat berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-Quran bagi muslim, atau mengucapkan janji tidak akan mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan sanksi kerja sosial dapat berupa membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan atau memungut sampah.

Denda administratif dikenakan untuk pelanggaran keempat berupa pembayaran denda administratif paling banyak 50 ribu untuk perorangan dan 100 ribu untuk para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

“Uang sanksi administratif nantinya akan masuk dalam kas daerah atau kas kabupaten/kota.”
Khusus bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menegakkan protokol kesehatan dapat dilakukan penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Iswanto juga menjelaskan ketentuan protokol kesehatan yang harus diikuti seluruh lapisan masyarakat di Aceh agar terhindar dari sanksi.

“Kepada perorangan diwajibkan selalu mengenakan masker jika beraktifitas di luar rumah atau ketika berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan secara teratur memakai sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak fisik,” kata Iswanto.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga diwajibkan melakukan sejumlah langkah.

Pemerintah Aceh Sambut Baik Masukan DPRA
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, juga mengatakan Pemerintah Aceh menyambut baik masukan yang diberikan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, yang meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan Covid-19 di Aceh. Masukan itu diakui Dahlan terkait terus bertambahnya angka positif Covid-19 di Aceh.

“Pemerintah menyambut baik dan mengapresiasi penuh atas dukungan dan saran yang diberikan, meskipun sebagian besar dari masukan tersebut memang sudah dilakukan Pemerintah Aceh dalam beberapa bulan ini,” ujar Iswanto.

Iswanto melanjutkan, setiap masukan dari DPRA terkait penanganan Covid-19 selalu menjadi penyemangat bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten kota untuk terus bekerja dalam menanggulangi wabah yang melanda Indonesia dan dunia tersebut.
Pemerintah Aceh, lanjut Iswanto, terus berharap saran dan dukungan dari legislatif demi menyempurnakan kerja dalam melayani masyarakat.

“Kita terus berharap saran dan dukungan seperti ini dari kawan-kawan legislatif. Harapan kita di semua sektor yang kita lakukan juga didukung penuh seperti ini,” kata Iswanto.
Iswanto juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, khususnya terkait Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang baru ditetapkan. (ril/ra)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bulan Ramadan, Ditsamapta Polda Aceh Bagikan Sembako dan Takjil 

29 March 2024 - 21:34 WIB

Peminat Alat Kontrasepsi di Simeulue Meningkat

29 March 2024 - 21:20 WIB

Ekonomi Syariah Aceh Mulai Bangkit

29 March 2024 - 19:38 WIB

Jadi Khatib Jum’at, Tgk. H. Musannif Sanusi Ajak Masyarakat Aceh Besar Dekatkan Diri dengan Alquran

29 March 2024 - 18:05 WIB

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Trending di UTAMA