class="post-template-default single single-post postid-35846 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

METROPOLIS · 16 Sep 2020 07:43 WIB ·

Unsyiah Jalin Kerjasama Kejati Aceh


 Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH (kiri) dan Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Ir Samsusl Rizal MEng, melakukan penandatanganan MoU dalam bidang penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengkajian dan pengembangan kelembagaan serta pelayanan kepada masyarakat, di gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Selasa (15/9).IST/RAKYAT ACEH Perbesar

Kajati Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH (kiri) dan Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof Dr Ir Samsusl Rizal MEng, melakukan penandatanganan MoU dalam bidang penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengkajian dan pengembangan kelembagaan serta pelayanan kepada masyarakat, di gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Banda Aceh, Selasa (15/9).IST/RAKYAT ACEH

BANDA ACEH (RA)– Universitas Syiah Kuala menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam bidang pendidikan, pelatihan, pengkajian dan pengembangan kelembagaan serta pengabdian kepada masyarakat.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan MoU oleh Rektor Unsyiah Prof Dr Ir Samsul Rizal MEng dengan Kajati Aceh Dr Drs Muhammad Yusuf SH MH di gedung AAC Dayan Dawood, Banda Aceh, Selasa (15/9).

Kajati Aceh mengatakan, sebagai perguruan tinggi Unsyiah memiliki fungsi yang sangat strategis dalam melahirkan sumber daya manusia baik untuk kebutuhan lokal, nasional maupun internasional.

Ketersediaan SDM ini, tambah Kejati, memiliki hubungan yang erat bagi Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan Pasal 30 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Untuk itulah Kajati menilai, kerjasama ini memiliki makna yang penting bagi penguatan kedua institusi ini.

Maka ruang lingkup kerja sama ini, ungkap Kajati, tidak hanya pada bidang perdata dan tata usaha negara saja. Melainkan, turut meliputi bidang lain seperti pidana umum, intelijen, pidana khusus, pembinaan dan pengawasan melalui surat kuasa khusus ataupun perjanjian kerjasama.

“Kerja sama hari ini adalah dalam lingkup pendidikan dan pelatihan dan peningkatan SDM guna mendukung fungsi masing-masing instansi, yang pada akhirnya memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Kajati Aceh.

Selain itu, Kajati Aceh juga menyampaikan terima kasihnya atas dukungan Unsyiah yang telah memberikan rekomendasi terkait Rancangan Perubahan Undang-Undang Kejaksaan.
Kajati berjanji, rekomendasi tersebut akan disampaikan langsung ke Kejaksaan Agung untuk menjadi bahan pertimbangan bagi penyempurnaan UU ini.

Sementara itu Rektor mengatakan, dirinya sangat bersyukur karena kerjasama yang telah lama direncanakan ini akhirnya bisa terealisasi. Melalui MoU ini, Rektor berharap dapat segera terbentuk payung hukum sehingga dapat melakukan berbagai program dari kedua lembaga ini, demi terwujudnya keadilan di Aceh.

Rektor juga berharap, rekomendasi Rancangan Perubahan Undang-Undang Kejaksaan yang Unsyiah usulkan, mampu memberikan kontribusi penting bagi penguatan fungsi kejaksaan.

“Mudah-mudahan rekomendasi ini bisa memberikan perubahan berarti bagi rancangan undang-undang Kejaksaan, sehingga mampu memperkuat kejaksaan dalam bidang penuntutan. Baik dalam pelaksanaan hak dan tugas kejaksaan ke depan,” ucap Rektor.

Pada kesempatan itu, Rektor juga meminta Kajati untuk memberikan dukungannya bagi Unsyiah dalam melakukan kegiatan riset. Misalnya dengan memberikan izin operasional terhadap barang-barang hasil sitaan Kejati Aceh.

“Mungkin sebagian barang sitaan tersebut bisa kita gunakan untuk riset. Seperti kapal sitaan, di mana kami sangat membutuhkan kapal-kapal tersebut untuk penelitian atau praktek mahasiswa,” ungkap Rektor. (ril/bai)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Pemerintah Aceh Desak Kepastian Pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 16:37 WIB

Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

14 January 2025 - 12:16 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Fadli Zon Saat Kuliah Umum di ISBI Aceh

13 January 2025 - 19:58 WIB

PGRI Aceh akan Laksanakan Konferensi Provinsi

13 January 2025 - 19:09 WIB

Muscab IV PTGMI Aceh Jaya: Perkuat Solidaritas Demi Indonesia Bebas Karies 2030

13 January 2025 - 18:50 WIB

Trending di DAERAH