BANDA ACEH (RA) – Dua mahasiswi, IN (23) dan ZH (23), asal Bireuen kini harus rela mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banda Aceh karena keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, setelah kedapatan menyeludupkan sabu, Minggu (23/8) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, mengatakan kedua tersangka terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu lintas provinsi, bahkan internasional. Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti satu kilogram sabu.
“Cara kedua tersangka ini menyeludupkan satu kilogram sabu dengan menggunakan sendal jepit yang telah dimodifikasi. Sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi,” kata Kapolresta didampingi Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ade Sapari, S.IK.,MH.dan Kasatreskoba AKP Raja Aminuddin Harahap,S.Sos. saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (17/9).
Kedua tersangka, sebut Trisno, ditangkap berawal kecurigaan petugas Avsec Bandara karena melihat cara jalan keduanya sedikit aneh. Mereka diperintahkan membuka sandal yang dipakainya ternyata berisi paket sabu per sandal seberat 250 gram.
Setelah penangkapan dua mahasiswi ini, pengembangan dilakukan petugas berhasil menangkap dua tersangka lainya.
“Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireuen, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar. JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah 10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilakukan pencarian,” sebut Trisno.
Motif kedua mahasiswi menyeludupkan sabu ini, kata Trisno, karena alasan faktor ekonomi. “Motifnya ya ekonomi alasannya. Mereka diupah Rp 40 juta,” ungkap Trisno.
Trisno menyebutkan, para tersangka ini sudah beberapa kali mengirimkan narkoba ke luar daerah.
“Sudah tiga kali, dan lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireuen ke Medan dengan jalur darat kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung. Modusnya juga sama, dengan menyelundupkan sabu ke dalam sendal,” tambahnya.
Trisno menyebutkan, bulan September 2020, kurun waktu dua bulan, ada dua kasus yang sama dengan modus yang sama yakni menyelundupkan sabu melalui sepatu, dengan tujuan barang haram tersebut dibawa ke Jakarta oleh MF dan YG.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku hampir – hampir sama, hanya dengan media berbeda,” tutur Trisno.
Kedua tersangka berjenis kelamin laki – laki itu berasal dari Kabupaten Pidie, yaitu Padang Tiji dengan barang bukti sabu satu kilo gram. SY dan HSZ memperoleh dari HD dan ini akan dibawa ke Jakarta, namun saat dibandara SIM, kecekatan petugas dalam malakukan penggeledahan berhasil menyiat sabu, tutur Trisno kembali.
Polresta Banda Aceh dibantu Polda Aceh saling bekerjasama dalam rangka mengungkap kasus dan berhasil mengamankan para tersangka.
Mereka dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkoba Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat 2 dari Undang – undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup sampai hukuman mati. (mar/min)