Mantan Anggota DPRA Jamal Muku Buka Suara
BANDA ACEH (RA) – Mantan anggota DPR Aceh, T Jamaluddin Muku, buka suara soal kasus dugaan korupsi pemotongan dana bantuan beasiswa bantuan DPRA 2017 melalui BPSDM Aceh.
Ia yang ditanya wartawan, terkait namanya masuk dalam daftar pemberi bantuan dari total 24 anggota DPRA ada yang masih aktif, sudah purna tugas maupun sudah almarhum. Dalam proses bantuan ini Jamal memberikan kepada mahasiswa S1 dan S3.
“Ya memang saya ada dalam daftar pemberi dalam list total Rp 490 juta yang cair untuk mahasiswa S1 dan S3,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan rakyat Aceh kemarin.
Kemudian kata Jamal, dana bantuan S1 semua baik buku rekening, ATM sama penerima bukan pada pemberi bantuan. Sedangkan bantuan untuk S3 katanya tidak cair kemudian ia pun tidak pernah kenal sama penerima karena semua pakai penghubung.
Lalu proses selanjutnya tak ingat lagi kata Jamal. Secara pribadi katanya mendukung proses hukum oleh Polda Aceh agar duduk persoalannya semua jelas.
Tetapi menurut Jamal sebenarnya bantuan ini sangat bagus yang diberikan Pemerintah Aceh bersama DPRA untuk membantu anak Aceh yang kurang mampu. Namun dalam proses terjadi dugaan penyimpangan dirinya sangat menyesalkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus dugaan korupsi beasiswa ini diungkap kembali oleh Aliansi Muda Peduli Pendidikan Aceh (AMPPA) pada demo di Mapolda Aceh, Rabu kemarin.
Lalu pihak Polda Aceh melalui Ditkrimsus telah menerima laporan itu kembali melakukan proses penyelidikan. “Proses ini akan terus berjalan. Ada sebagian mahasiswa yang kita minta keterangan sebagai saksi berada di Aceh dan sebagian mahasiswa berada diluar Aceh. Ini sedikit kendala,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta kepada sejumlah wartawan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari 843 mahasiswa penerima beasiswa sudah dimintai keterangan 412 orang namun yang datang sekitar 200 orang. Sampai saat ini Polda Aceh terus melakukan pemeriksaan dengan pemanggilan saksi-saksi.
“Untuk total kerugian negara saat ini belum diketahui karena belum diperiksa oleh BPKP. Dalam laporan itu disebutkan bantuan yang disalurkan mencapai kurang lebih Rp19,8 miliar.
Sementara Kepala BPSDM Aceh Syaridin yang dimintai konfirmasi kemarin menyebutkan ia tidak terlibat dalam kasus ini sebab baru satu tahun menjabat. ‘Kasus ini bukan masa saya tetapi Pak Syahrul Badrudin,’ ungkapnya. (imj)
Berikut nama-nama 24 anggota DPRA, antara lain:
1. Iskandar Usman Al Farlaky sebesar Rp7,930 miliar untuk 341 pemerima.
2. Dedi Safrizal Rp4,965 miliar untuk 221 orang.
3. Rusli Rp1,045 miliar untuk 42 orang.
4. M Saleh Rp1,470 miliar untuk 54 orang.
5. Adam Mukhlis Rp180 juta untuk 8 orang.
6. Tgk Saifuddin Rp500 juta untuk 19 orang.
7. Asib Amin Rp109 juta untuk 8 orang.
8. T Hardarsyah Rp222 juta untuk 10 orang.
9. Zulfadhli Rp100 juta untuk 4 orang.
10. Siti Nahziah Rp120 juta untuk 9 orang
11. Muhibbussubri Rp135 juta untuk 21 orang.
12. Jamidin Hamdani Rp500 juta untuk 16 orang.
13. Hendriyono Rp204,7 juta untuk 25 orang.
14. Yahdi Hasan Rp534,4 juta untuk 18 orang.
15. Zulfikar Lidan Rp90 juta untuk 3 orang.
16. Amiruddin Rp58 juta untuk 2 orang.
17. Ummi Kalsum Rp220 juta untuk 9 orang.
18. Jamaluddin T Muku Rp490 juta untuk 14 orang.
19. Muhibbussabri Rp440 juta untuk 13 orang.
20. Sulaiman Abda Rp375 juta untuk 6 orang.
21. Muharuddin Rp50 juta untuk 2 orang.
22. Asrizal H Asnawi Rp80 juta untuk 2 orang.
23. Azhari Rp130 juta untuk 4 orang.
24. Musannif Rp30 juta untuk 1 orang.
Dan terakhir Non Aspirator Rp2,317 miliar untuk 86 orang.