class="post-template-default single single-post postid-36499 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Penerapan Pasal 351 KUHP Terhadap Tersangka Penganiyaan Wartawan Telah Memenuhi Rasa Keadilan Korban,KKJ Aceh Desak Terapkan UU Pers Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 tahun Penjara Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025 Ratusan Jamaah Seluruh Indonesia Hadiri Rakernas MPTT I di Abdya Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim

METROPOLIS · 28 Sep 2020 07:10 WIB ·

Penjelasan Proyek Multi Years Belum memuaskan


 Penjelasan Proyek Multi Years Belum memuaskan Perbesar

Ketua Fraksi Golkar, Ali Basrah
“Ternyata yang dijawab hanya nomor surat, bukan proses penganggaran yang dijawab tadi,”

BANDA ACEH (RA) – Ketua Fraksi Partai Golkar, Ali Basrah menilai Penjelasan Plt Gubernur Aceh proyek multi years saat rapat paripurna oleh Plt Gubernur Aceh, belum memuaskan.

Ali Basrah menuturkan, sejak awal maksud fraksi Golkar ikut menandatangani intepelasi, yakni ingin mendengar jawaban langsung dari Plt Gubernur mengenai proyek tahun jamak tersebut.

“Ternyata yang dijawab hanya nomor surat, bukan proses penganggaran yang dijawab tadi,” sebut politisi senior Golkar Aceh tersebut.

Menurut Ali Basrah, proses lahirnya proyek tahun jamak itu harus diluruskan kepada masyarakat. Pasalnya informasi tersebut tidak sampai penuh ke tingkat bawah, sehingga DPRA dinilai anti pembangunan.

“Masyarakat di desa dan kecamatan yang ada di beberapa kabupaten merasa aneh dengan DPRA, karena membatalkan proyek tahun jamak. Padahal Informasi inilah yang harus diluruskan agar tidak ada subjektifitas,” ujar Ali Basrah.

Ali Basrah juga mengungkapkan, telah berulang kali menjelaskan bahwa yang dimaksud Fraksi Golkar di DPRA mendukung pembatalan paket tahun jamak, yaitu perjanjian MoU. Melainkan bukan qanunnya yang dibatalkan, atau anggarannya yang dibatalakan.

“Yang dibatalkan MoU tahun jamak selama tiga tahun. Kenapa Golkar mendukung membatalkan ini, kerena ada mekanisme atau prosedur yang tidak diikuti yaitu PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 91 ayat 3 dan 4. Pada ayat 3 itu disebutkan, pekerjaan proyek tahun jamak itu harus melalui keputusan DPRD (DPRA), yang berarti keputusannya ada di DPRA,” sebutnya.

Kemudian, lanjutnya, di ayat ke 4 disebutkan juga, keputusan DPRA diawali dari kesepakatan pada saat dilakukan penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Menurut Ali, untuk pengajuan anggaran tahun jamak ini diajukan oleh pemerintah setelah pembahasan KUA – PPAS. Pengajuan itu diterima pada tanggal 9 September 2019.

Sedangkan pembahasan, tahapannya diberikan kepada DPRA selama enam minggu. Oleh karena itu, tentu kalau berlaku hitung mundur itu sudah diserahkan KUA PPAS itu pada Juli 2019.

“Tiba-tiba sudah dilakukan keputusan bersama tentang KUA PPAS, nah tau-tau masuk surat tanggal 9-10, dan MoU itu sudah ditandatangani oleh pimpinan DPRA sebelumnya,” ungkap Ali Basrah.

Tapi pemerintah sudah menjawab surat DPR Aceh bahwa tidak ada perubahan 2020, berarti sama dengan tidak mau mengajukan kembali. (mar/min)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Gubernur: Jaga Kepercayaan Masyarakat dengan Kerja Nyata

13 February 2025 - 13:58 WIB

Tujuh Tahun Berlalu, Illiza Kembali Ke Balai Kota

13 February 2025 - 12:24 WIB

Jelang Kejurda Karate 2025, Forki Aceh Adakan Pelatihan Wasit dan Juri

13 February 2025 - 00:12 WIB

Polda Aceh Pastikan Transparansi dalam Menanggapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Polres Bireuen

12 February 2025 - 19:23 WIB

Tiga Profesor Universitas Tsukuba Jepang Motivasi Siswa SMAKON Aceh untuk Kuliah di Jepang

12 February 2025 - 18:35 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Antar Kepulangan Rombongan Menteri di Bandara SIM

12 February 2025 - 17:02 WIB

Trending di METROPOLIS