class="post-template-default single single-post postid-36707 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025 Ratusan Tenaga Kesehatan R2 dan R3 Geruduk Kantor Bupati Bireuen Pj. Bupati Aceh Barat Menang Kasasi di Mahkamah Agung melawan PT Gading Bhakti Sales Dibekuk Polisi di Banda Aceh, Ini Kasusnya

LHOKSEUMAWE · 1 Oct 2020 07:49 WIB ·

Langgar Prokes Covid-19 Sanksi Baca Al-quran dan Hafal Pancasila


 JARING PELANGGAR : Tim Satgas Kabupaten Bireuen menggelar Operasi Ops Yustisi di Alun-alun Kota Bireuen, Selasa (29/9). FOTO/AKHYAR RIZKI Perbesar

JARING PELANGGAR : Tim Satgas Kabupaten Bireuen menggelar Operasi Ops Yustisi di Alun-alun Kota Bireuen, Selasa (29/9). FOTO/AKHYAR RIZKI

BIREUEN (RA)- Sebanyak 62 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang tidak memakai masker disanksi membaca Alquran (ayat pendek) dan menghafal butir-butir Pancasila. Para pelanggar itu tertangkap oleh Tim Satgas Kabupaten Bireuen yang menggelar Operasi Yustisi di Alun-alun Kota Bireuen Selasa (29/9).

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH, SIK, M.Si melalui Kasat Sabhara, AKP M Said Sagala kepada awak media mengatakan, operasi Yustisi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Bireuen Nomor 35 Tahun 2020 terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam upaya memetuskan tali penyebaran Covid 19.

“Berkaitan dengan meningkatnya warga Bireuen yang dinyatakan positif terpapar Disearse Corona Virus (Covid 19) sejak beberapa hari terakhir, Peraturan Bupati perlu ditaati untuk keselamatan bersama,” ungkap M Said Sagara.

Disebutkan, kedisiplinan prokes yang sudah tertip perlu di pertahankan. Bagi masyarakat yang belum membiasakan diri mengikuti protokol kesehatan, harus siap ketika ditindak dengan berbagai sanksi yang telah diatur sesuai Perbup Bireuen Nomor 35 Tahun 2020.

Kasatpol PP/WH, Chairullah Abed SE melalui Kasi Opsdal, Fakhruddin SE didampingi Kasi pembinaan dan perlindungan masyarakat, Helmi menyebutkan, operasi Ops Yustisi ini merupakan hari kelima digelar setelah sebelumnya pernah dilaksanakan di beberapa tempat.

“Beberapa hari lalu, tim gabungan telah menggelar kegiatan ini di Kecamatan Gandapura dan kami mendapati 120 warga yang tidak memakai masker. Sesuai dengan Perbup Bireuen, mereka harus diberikan sanksi. Sementara hari ini Selasa (29/9), tercatat sebanyak 62 warga yang dikenai sanksi disiplin, seperti menghafal surat pendek Alquran dan menyebutkan butir-butir Pancasila satu persatu,” sebut Fakhruddin.

Kegiatan Ops Yuritis ini, sebut Fakhruddin, akan terus berlanjut untuk menyadarkan masyarakat tekait prokes yang telah diperbupkan beberapa hari yang lalu. Untuk tahapan awal masih di kenai sanksi ringan, apabila kemudian hari didapati dari pelanggar yang sama, maka akan dikenai Sanksi administrasi yang lebih berat.

Operasi Ops Yuritis dipimpin langsung Kasat Shabara Polres, AKP M Said Sagala dengan melibatkan BPBD, SUBDEN POM, Personil TNI, Satpol PP/ WH Bireuen dan Personil Polres Bireuen. (mag84/arm)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PNL dan PGE Sepakat Pengembangan SDM Migas Unggul

15 January 2025 - 10:19 WIB

Pj Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe Ikut Vicon Rakor Ketahanan Pangan 2025

14 January 2025 - 19:31 WIB

Tenaga Non ASN R2 dan R3 Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Tuntut Diangkat PPPK Penuh Waktu

14 January 2025 - 09:16 WIB

Ungkap Kasus TPPO, Peusaboh Bangsa Aceh Apresiasi Polda Aceh

13 January 2025 - 15:57 WIB

Abu Balah Keutapang Ikut Ibadah Umroh Bersama Bir Ali Tour And Travel

12 January 2025 - 17:30 WIB

Dua Calon Ketum BPC Hipmi Lhokseumawe Lolos Verifikasi

12 January 2025 - 15:38 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE