Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 1 Oct 2020 07:49 WIB ·

Langgar Prokes Covid-19 Sanksi Baca Al-quran dan Hafal Pancasila


 JARING PELANGGAR : Tim Satgas Kabupaten Bireuen menggelar Operasi Ops Yustisi di Alun-alun Kota Bireuen, Selasa (29/9). FOTO/AKHYAR RIZKI Perbesar

JARING PELANGGAR : Tim Satgas Kabupaten Bireuen menggelar Operasi Ops Yustisi di Alun-alun Kota Bireuen, Selasa (29/9). FOTO/AKHYAR RIZKI

BIREUEN (RA)- Sebanyak 62 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang tidak memakai masker disanksi membaca Alquran (ayat pendek) dan menghafal butir-butir Pancasila. Para pelanggar itu tertangkap oleh Tim Satgas Kabupaten Bireuen yang menggelar Operasi Yustisi di Alun-alun Kota Bireuen Selasa (29/9).

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat SH, SIK, M.Si melalui Kasat Sabhara, AKP M Said Sagala kepada awak media mengatakan, operasi Yustisi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Bireuen Nomor 35 Tahun 2020 terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam upaya memetuskan tali penyebaran Covid 19.

“Berkaitan dengan meningkatnya warga Bireuen yang dinyatakan positif terpapar Disearse Corona Virus (Covid 19) sejak beberapa hari terakhir, Peraturan Bupati perlu ditaati untuk keselamatan bersama,” ungkap M Said Sagara.

Disebutkan, kedisiplinan prokes yang sudah tertip perlu di pertahankan. Bagi masyarakat yang belum membiasakan diri mengikuti protokol kesehatan, harus siap ketika ditindak dengan berbagai sanksi yang telah diatur sesuai Perbup Bireuen Nomor 35 Tahun 2020.

Kasatpol PP/WH, Chairullah Abed SE melalui Kasi Opsdal, Fakhruddin SE didampingi Kasi pembinaan dan perlindungan masyarakat, Helmi menyebutkan, operasi Ops Yustisi ini merupakan hari kelima digelar setelah sebelumnya pernah dilaksanakan di beberapa tempat.

“Beberapa hari lalu, tim gabungan telah menggelar kegiatan ini di Kecamatan Gandapura dan kami mendapati 120 warga yang tidak memakai masker. Sesuai dengan Perbup Bireuen, mereka harus diberikan sanksi. Sementara hari ini Selasa (29/9), tercatat sebanyak 62 warga yang dikenai sanksi disiplin, seperti menghafal surat pendek Alquran dan menyebutkan butir-butir Pancasila satu persatu,” sebut Fakhruddin.

Kegiatan Ops Yuritis ini, sebut Fakhruddin, akan terus berlanjut untuk menyadarkan masyarakat tekait prokes yang telah diperbupkan beberapa hari yang lalu. Untuk tahapan awal masih di kenai sanksi ringan, apabila kemudian hari didapati dari pelanggar yang sama, maka akan dikenai Sanksi administrasi yang lebih berat.

Operasi Ops Yuritis dipimpin langsung Kasat Shabara Polres, AKP M Said Sagala dengan melibatkan BPBD, SUBDEN POM, Personil TNI, Satpol PP/ WH Bireuen dan Personil Polres Bireuen. (mag84/arm)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

26 March 2024 - 21:50 WIB

Bulan Purnama 25 Maret 2024 Pasca Penumbra di Lhokseumawe

25 March 2024 - 22:01 WIB

Kapolres Henki Bersama Ketua Bhayangkari Bagi Takjil

22 March 2024 - 05:06 WIB

Polres Aceh Utara Buka Puasa Bersama Anak Yatim

22 March 2024 - 04:59 WIB

Dua Qariah Aceh Utara Lolos ke PTQ RRI Nasional

21 March 2024 - 15:09 WIB

Pemasangan 190 Unit PLTS Aksi Nyata PIM Kurangi Emisi Karbon

20 March 2024 - 22:01 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE