class="post-template-default single single-post postid-36910 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
MK Tolak Gugatan Pilkada Lhokseumawe, Saatnya Bersatu Untuk Kota Lhokseumawe Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan Sidang Mesum Sesama Jenis Pasangan Gay Terancam 100 Kali Cambuk Keuchik Aceh Tuntut Masa Jabatan 8 Tahun Pemuda Panca Marga Ranting Muara Satu Donasi untuk Palestina

METROPOLIS · 7 Oct 2020 07:28 WIB ·

Setelah Mendapatkan Amnesti dari Raja Thailand 51 Nelayan Aceh Pulang Kampung


 Kadis Sosial Drs Alhudri MM saat menyerahkan santunan secara simbolis pada salah seorang nelayan dalam acara penyambutan di di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa, (6/10). (HUMAS PEMERINTAH ACEH) Perbesar

Kadis Sosial Drs Alhudri MM saat menyerahkan santunan secara simbolis pada salah seorang nelayan dalam acara penyambutan di di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa, (6/10). (HUMAS PEMERINTAH ACEH)

BANDA ACEH (RA) – Sebanyak 51 nelayan Aceh dibebaskan setelah mendapat amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X, telah tiba di bumi Serambi Mekkah, Selasa (6/10).

Rombongan tiba di Bandar Udara Sultan Iskandar Muda (SIM) sekitar pukul 09.00 WIB. 51 nelayan itu sebelumya terbang ke Aceh, telah menjalani tes swab dan isolasi usai tiba dari Thailand pada 1 Oktober lalu. Hasil tes swab, semuanya dinyatakan negatif COVID-19.

Wakil Ketua Satuan Tugas Covid-19 Aceh, Dyah Erti Idawati, menyambut kepulangan 51 nelayan Aceh yang dipulangkan dari Thailand, di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa, (6/10).
“Selamat datang kembali ke tanah air, ke kampung halaman di bumi Aceh tercinta.

Semoga kita sehat dan tidak ada kekurangan apapun,” kata Dyah Erti Idawati, dalam acara serah terima 51 Nelayan dari Pemerintah Aceh kepada Pemkab Aceh Timur di Pendopo Gubernur Aceh.

Dalam kesempatan itu, Dyah mengingatkan para nelayan agar senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan saat berbaur kembali di tengah masyarakat nantinya.
“Pakai selalu maskernya, disiplin jaga jarak agar tidak tertular virus corona, begitupun sebaliknya agar kita tidak menularkan kepada yang lain,”ujar Dyah.

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, menjelaskan, ke 51 nelayan Aceh tersebut melakukan perjalanan laut hingga melewati batas wilayah perbatasan dan melintasi wilayah otoritas Negara Thailand pada 21 Januari lalu. Akibatnya mereka pun ditahan dengan dugaan pencurian ikan.

Selama di Thailand, para nelayan tersebut menjalani persidangan dan menjalani hukuman penjara. Dalam rentan waktu itu, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat terus melakukan upaya advokasi.

“Lalu pada 28 juli 2020 ke 51 nelayan asal Aceh ini mendapat amnesti atau pun hadiah ulang tahun dari Raja Rama Sepuluh di Thailand dan akhirnya pada tanggal 29 September 2020 pemberian amnesti ditetapkan melalui keputusan hakim pengadilan Phang Nga,”kata Alhudri.

Alhudri menyebutkan, sebagian besar nelayan yang ditangkap itu berasal dari Aceh Timur, yakni sebanyak 44 orang. Sementara dari Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Aceh Tamiang masing-masing 2 orang. Sedangkan 1 orang lainnya berasal dari Bireuen.

Nurdin (60) salah seorang nelayan menceritakan, penangkapan berawal, saat mereka sudah lebih dulu terlacak petugas pegamanan negara setempat. Meski memiliki alat yang lengkap di kapal, seperti satelit. Namun saat itu mereka tergiur dengan ikan yang banyak di negara tetangga.

Masih Berpikir Kembali Melaut
Kini Nurdin telah kembali ke Aceh dan sangat merindukan keluarganya di kampung. Ia memiliki lima orang anak. Selama ditahan, Nurdin mengaku tidak pernah berkomunikasi, karena saat itu, alat komunikasi tidak boleh digunakan.

Sekembali ke kampung, Ia pun belum berpikir untuk menjadi nelayan. “Loen manteng pike-pik ile. Mungkin hana ibie le ngen awak rumoh (saya harus pikir dulu untuk jadi nelayan. Mungkin tidak dikasih lagi sama istri, “ucapnaya.

Panglima Laot atau lembaga adat laut di Aceh menyatakan bahwa masih terdapat 51 nelayan asal Aceh yang menjalani masa tahana di luar negeri, selain 51 nelayan dari Thailand yang baru tiba di daerah Tanah Rencong.

“Dari 51 lagi nelayan Aceh yang masih di luar negeri itu yakni 50 orang di India dan satu orang lagi di Myanmar,” Wakil Sekjend Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek, di Banda Aceh.

Dia menjelaskan, diantara 51 nelayan Aceh yang masih berada di luar negeri tersebut, ada beberapa orang yang sedang menjalani masa hukuman, serta ada juga yang sedang menunggu keputusan sidang.

Lanjut Miftach, dari 51 orang tersebut hanya satu nelayan Aceh yang berada di negera Myanmar. Nelayan ini ditangkap pada 2018 lalu, selanjutnya dijatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.

Semua mereka berasal dari daerah yang berbeda di Aceh, ada warga asal Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), katanya lagi. (icm/mar/min)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

ISBI Aceh dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Kolaborasi Pendidikan Seni Budaya Bersama

5 February 2025 - 09:40 WIB

Akomodir Rapat Yayasan MIM Langsa yang Diduga Langgar Anggaran Dasar, Notaris di Aceh Besar Dilaporkan ke MPD

5 February 2025 - 07:11 WIB

Bertemu Mendagri, Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh Bahas Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Terpilih

4 February 2025 - 21:30 WIB

Fakhruddin Terpilih sebagai Ketua MKKS SMP Aceh Besar periode 2025-2028

4 February 2025 - 16:48 WIB

Jelang Ramadan, Presiden Prabowo Pastikan Stok Pangan Nasional Aman

4 February 2025 - 15:44 WIB

Terkait Kasus OI, Iwan Fals dan Istri Dicecar dengan 16 Pertanyaan

4 February 2025 - 15:01 WIB

Trending di NASIONAL