Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 12 Oct 2020 09:06 WIB ·

Ungkap Tiga Kasus Besar, Dek Gam Apresiasi Kinerja Kapolda Aceh


 H. Nazaruddin Dek Gam Perbesar

H. Nazaruddin Dek Gam

Harianrakyataceh.com,Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menggelar pertemuan dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada, Senin (12/10) di Mapolda Aceh.

Dek Gam–sapaan Nazaruddin–dalam pertemuan itu mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajaran karena berhasil mengungkap tiga kasus besar, yakni sabu 60 kg, kasus pencabulan terhadap tiga anak di Banda Aceh, serta kasus pembunuhan anak di Aceh Timur.

Menurutnya kasus-kasus yang berhasil diungkap oleh Kapolda Aceh itu sangat menonjol di Aceh, salah satunya terkait dengan peredaran sabu yang sangat mencemaskan. Sehingga kasus tersebut harus menjadi perhatian serius aparat hukum di Aceh.

“Saya selaku Anggota Komisi III mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajarannya,” kata Dek Gam.Selain itu, Dek Gam yang merupakan satu-satunya wakil rakyat dari Aceh yang duduk di Komisi III mengungkapkan kasus lain yang sangat menjadi perhatian masyarakat dan dirinya adalah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus tersebut, kata Dek Gam, sangat memilukan dan bisa merusak masa depan korban. Apalagi terjadi di Aceh yang dikenal dengan daerah Syariat Islam.

“Allhamdulilah Kapolda Aceh berhasil mengungkap dua kasus yang baru terjadi dalam bulan ini, yakni di Banda Aceh dan Aceh Timur,” ujarnya.

Namun, politisi PAN ini menyorot terkait hukuman yang selama ini diberikan kepada pelaku pencabulan dan perkosaan dengan menggunakan Qanun Jinayah yakni cambuk.

Ia menilai hukuman cambuk terhadap pelaku pencabulan dan perkosaan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Bahkan hukuman itu membuat korban semakin terpuruk dan trauma. Pasalnya setelah dicambuk, pelaku akan bebas kembali di tengah-tengah masyarakat.

“Untuk itu saya meminta kepada aparat hukum yang menangani kasus pencabulan anak di bawah umur untuk menggunakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, agar ada efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.

“Kalau menggunakan UU Perlindungan Anak, saya rasa itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku,” tambah Dek Gam. Ia mengaku juga sudah mendiskusikan penggunaan UU Perlindungan Anak terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan Kapolda Aceh.

Ia berharap Kapolda agar memerintahkan seluruh jajarannya di 23 kab/kota untuk menggunakan UU Perlindungan Anak dalam kasus pencabulan.

“Saya selama ini banyak menerima laporan dari masyarakat terkait hukuman terhadap pelaku pencabulan yang menggunakan cambuk, nanti saya juga akan sampaikan permasalahan ini ke Kapolri dan Jaksa Agung,” ungkapnya. (rif)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Pemuda Aceh Reformasi Minta Pj Gubernur Aceh segera Lantik Kepala BPKS Definitif

28 March 2024 - 15:10 WIB

166 Siswa MA Aceh Besar Diterima Kuliah Lewat Jalur Prestasi

28 March 2024 - 13:51 WIB

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Trending di UTAMA