Menu

Mode Gelap
Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat Pembukaan Lahan Besar-besaran Tanpa Amdal, YARA Surati Pj Walikota Minta Aktivitas PT SPT Dihentikan Atlet PON Triathlon Jawa Timur Raih Emas Pertama Mencari Pengganti Tusop di Pilkada Aceh

UTAMA · 14 Oct 2020 11:35 WIB ·

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh Mendukung Penuh Pelaksanaan Kebijakan Kampus Merdeka


 Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Drs. Suria Bakti, M.Si saat menerima kehadiran perwakilan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di ruang kerjanya, sembari mengantarkan 3 (tiga) Taruna yanag akan mengikuti pelaksanaan Program Studi sesuai kebijakan Kampus Merdeka, di kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Selasa (13/10/2020). Perbesar

Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Drs. Suria Bakti, M.Si saat menerima kehadiran perwakilan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di ruang kerjanya, sembari mengantarkan 3 (tiga) Taruna yanag akan mengikuti pelaksanaan Program Studi sesuai kebijakan Kampus Merdeka, di kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Selasa (13/10/2020).

BANDA ACEH (RA) – Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Drs. Suria Bakti, M.Si sepenuhnya mendukung pelaksanaan kebijakan Merdeka Dalam Belajar (Kampus Merdeka).

Hal ini diungkapkan saat menjamu kehadiran perwakilan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di ruang kerjanya, sembari mengantarkan 3 (tiga) Taruna yanag akan mengikuti pelaksanaan Program Studi sesuai kebijakan Kampus Merdeka, di kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, Selasa (13/10/2020).

KAMPUS Merdeka merupakan kebijakan yang menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan disain Kampus bagi Taruna Program Studi D-IV Pertanahan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Pada Tahun Akademik 2020/2021 ini, STPN menyelenggarakan Merdeka Belajar (Kampus Merdeka) bagi seluruh Taruna Semester V dan VII yang didisain secara blended antara kuliah daring dari kampus STPN dengan kuliah praktik di Kantor Pertanahan.

Berkenaan dengan hal diatas, pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka ini juga bagian dari penanggulangan penyebaran covid-19. Hal ini dilakukan mengingat, agar implementasi social dan physical distancing dilingkungan kampus terlaksanan sesuai aturan yang berlaku, maka pembelajaran di Kantor Pertanahan adalah alternatif terbaik. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap diorentasikan sebagai wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel, sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan Taruna.

Sebagai orang nomor 1 (satu) dilingkungan Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh, saya tidak keberatan jika para Taruna tersebut melaksanakan Program Studi disini, tentunya kita akan mendukung sepenuhnya, tutur Suria Bakti.

Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar tersebut juga menuturkan, sebagai bagian dari Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjadi kewajiban untuk selalu berkontribusi dalam penyelesaian berbagai permasalahan serta implementasi kebijakan.

Semoga Kebijakan Kampus Merdeka menjadi salah-satu proses peningkatan kualitas pelayanan dilingkungan Kementerian ATR/BPN, jajaran Kantor Pertanahan Wilayah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (ra)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kabid SDM PON XXI Aceh Jelaskan Mekanisme Rekrutmen dan Honor Peserta PON XXI Aceh – Sumut

10 September 2024 - 22:00 WIB

Disdik Aceh Salurkan Gaji P3K Tahap I Pengangkatan April 2024

10 September 2024 - 21:18 WIB

Nurul Akmal Ungkap Masih Belum Ingin Pensiun dari Angkat Besi

10 September 2024 - 20:52 WIB

Kuliner Sate Apaleh Geurugok Cabang Banda Aceh Dukung PON XXI

10 September 2024 - 16:42 WIB

Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, ini 10 Instansi Pusat yang Masih Sepi Peminat

10 September 2024 - 14:59 WIB

PON XXI Dihelat, Shalat tetap tak Boleh Lewat

10 September 2024 - 00:06 WIB

Trending di UTAMA