BIREUEN (RA)- Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa, Ormas, dan OKP lingkungan Kabupaten Bireuen di gedung DPRK setempat, mendapatkan tuduhan tidak mengenakkan dari beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab.
Banyaknya oknum yang melempar tuduhan aksi ditunggangi dan dibiayai, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.,Sos., menjumpai langsung mahasiswa untuk silaturrahmi dan menegaskan secara bersama-sama bahwa aksi tolak OmnibusLaw di Bireuen murni atas dasar gerakan mahasiswa.
Kedatangan Ketua Dewan juga untuk mengklarifikasi terkait pernyataan beliau yang mengatakan aksi mahasiswa ditunggangi dan disponsori. Ia mengaku tudingan tersebut dilakukan secara spontan tanpa ada unsur kesengajaan.
“Saat aksi berlangsung, pernyataan saya mengatakan gerakan mahasiswa ditunggangi dan disponsori, tidak ada unsur kesengajaan. Saya berinisiatif menjumpai langsung mahasiswa untuk mengklarifikasi dan meminta maaf sekaligus silaturrahmi,” ujar Rusyidi.
Adapun beberapa poin Nota Kesepahaman yaitu, peserta aksi tanggal 12 Oktober 2020 menyayangkan atas pernyataan Ketua DPRK Bireuen yang menyatakan bahwa aksi mahasiswa di tunggangi. Maka dari itu, mahasiswa meminta kepada Ketua Dewan untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan tersebut. Kemudian di Nota Kesepahaman ini, Ketua DPRK Bireuen telah meminta maaf dan mengklarifikasi atas pernyataan tersebut kepada seluruh peserta aksi.
Selanjutnya, peserta aksi dan Ketua DPRK Bireuen sepakat untuk mengecam keras terhadap oknum yang mengedit, memotong dan menyebarluaskan vidio Ketua DPRK Bireuen pada saat penyambutan peserta aksi dihalaman gedung DPRK Bireuen.
Menanggapi banyaknya tudingan yang beredar di Bireuen, Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa, Ormas dan OKP Bireuen, Yogaswara Riyadi menyayangkan tuduhan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan oknum yang melemparkan tuduhan seperti itu, kalau pun benar ada yang bermain dari pihak mahasiswa, tinggal diungkapkan saja kepada publik. Jangan malah menambah suasana semakin kacau dan menambah ketegangan di ruang publik,” sebut Yogas dalam keterangannya kepada Rakyat Aceh, Rabu (14/10).
Di kesempatan yang sama, Yogas juga mengecam oknum yang menuduh aksi ini. Mereka akan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas tuduhan tanpa bukti dan dapat dikatakan tuduhan itu tidak berdasar. Dalam hal ini tuduhan tersebut termasuk fitnah yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak. (akh)