Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

UTAMA · 14 Oct 2020 10:31 WIB ·

MPU Diberi Mandat Tetapkan Produk Halal di Aceh


 MPU Diberi Mandat Tetapkan Produk Halal di Aceh Perbesar

BANDA ACEH (RA) – Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, menegaskan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) akan menjadi lembaga yang menetapkan kehalalan produk di Aceh. Hal itu menjadi salah satu kemudahan berusaha dalam hal percepatan dan kemudahan sertifikasi jaminan produk halal yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Penetapan kehalalan produk dilakukan dalam sidang fatwa halal oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang di Aceh akan diputuskan khusus oleh MPU,” kata Airlangga dalam rapat sinergitas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (14/10).

Rapat tersebut diikuti oleh Plt Gubernur dan seluruh Pimpinan Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Asisten I dan Asisten III Setda Aceh, Kepala Dismobduk, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Selain itu seluruh pimpinan Forkopimda seluruh kabupaten dan kota se Aceh.

Airlangga mengatakan, keputusan kehalalan produk itu nantinya akan disampaikan oleh MPU kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai dasar penerbitan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal diterbitkan oleh BPJPH paling lama dikeluarkan satu hari sejak fatwa kehalalan produk ditetapkan,” kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, ormas Islam, perguruan tinggi negeri dan swasta yang berada di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam dapat ikut memeriksa kehalalan sebuah produk. “Pemerintah memberi peran kepada ormas Islam untuk menyediakan auditor halal,” ujar Airlangga.

Selanjutnya, Airlangga mengatakan bahwa koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip syariah. [ra]

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Tergugat I Sengketa Tanah Kuala Vilagge Ajukan Banding

15 September 2024 - 21:10 WIB

Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia

15 September 2024 - 14:49 WIB

Luar Biasa, Rena Aditya Atlet Triathlon Putri Aceh Raih Emas

15 September 2024 - 11:09 WIB

Pembina Laskar Aswaja Aceh Apresiasi Langkah Santri Bela Marwah Ulama Aceh

15 September 2024 - 10:51 WIB

Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

15 September 2024 - 09:57 WIB

Bripda M Dimas Pratama Raih Medali Emas PON Aceh-Sumut Cabor Kurash

13 September 2024 - 19:41 WIB

Trending di UTAMA