KUTACANE (RA) – Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim, menyerahkan secara simbolis santunan kematian bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kepada dua keluarga ahli waris, di Kantor Bupati setempat, Rabu (14/10).
Wira Legawa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Aceh Tenggara, santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, satu diantaranya merupakan peserta BPJS Ketenagkerjaan yang terdaftar di Ketenagakerjaan Kota Batam dan satu lainya di Ketenaga kerjaan daerah ini.
“Kedua peserta BPJS Ketenaga kerjaan ini meninggal dunia akibat sakit. Dan kewajiban bagi Kami BPJS Tenagakerja untuk membayarnya,” kata Wira Legawa, kepada Rakyat Aceh.
Bahkan semenjak BPJS Ketenagakerjaan sudah beroperasional secara online sehingga proses klaim bisa diajukan dikantor cabang terdekat diseluruh Indonesia.
Sementara, Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim, didampingi Wakil Bupati Bukhari, meminta pihak BPJS Ketenagakerjaan agar terus mensosialisasikan program dan manfaatnya kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Aceh Tenggara.
Bahkan Bupati, juga sangat mendukung pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan ini terkhusus yang berada dibawah koordinasi Pemda secara langsung seperti tenaga kerja kontrak daerah, perangkat desa maupun sektor jasa konstruksi.
“Semoga santunan yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dan tentunya terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah membantu proses klaim ini,” kata Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim.
Program BPJS Ketenagakerjaan menurut Raidin Pinim, juga dapat membantu pemerintah daerah dalam menahan laju masyarakat miskin akibat meninggal dunia pencari nafkah utama dalam keluarga.
Bupati juga menghimbau agar para aparatur desa di wilayah ini untuk di ikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat awal tahun 2021. (val/bai)