Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 15 Oct 2020 06:37 WIB ·

Pusat – Daerah Rapat Sinergitas Bahas Omnibus Law


 Pimpinan Forkopimda di Aceh mengikuti sinergitas secara daring dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (14/10).  (HUMAS PEMERINTAH ACEH) Perbesar

Pimpinan Forkopimda di Aceh mengikuti sinergitas secara daring dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (14/10). (HUMAS PEMERINTAH ACEH)

Kabiro Hukum Pemeritahan Aceh, Amrizal J Prang
“Subtansinya masih akan kita kaji, apakah ada bertabrakan atau kontradiksi dengan UUPA atau tidak

BANDA ACEH (RA) – Pemerintah pusat mengadakan rapat sinergitas dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan regulasi Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja, Rabu (14/10).

Dari Aceh, rapat tersebut diikuti Plt Gubernur dan seluruh pimpinan Forkopimda Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Asisten I dan Asisten III Setda Aceh, Kepala Dismobduk, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Hukum, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh. Selain itu seluruh pimpinan Forkopimda seluruh kabupaten dan kota se Aceh.

Rapat dibuka langsung Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Muhammad Mahfud MD diikuti langsung seluruh pimpinan Forkopimda se Indonesia.

Para menteri yang menyampaikan materi dalam rapat itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. Sementera Menkumham, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri ATR, Panglima TNI, Kapolri, Wakil Jaksa, dan Pejabat Tinggi di kementerian mengikuti rapat secara virtual.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah memandang perlu mengadakan rapat kerja untuk menjelaskan pokok-pokok substansi dan penyiapan pelaksanaan UU Cipta Kerja itu. Apalagi di berbagai daerah unjuk rasa penolakan terhadap pengesahan undang-undang itu terus terjadi.

“Tugas kita adalah menjaga keamanan masyarakat dengan cara memberi pengertian terkait materi yang sebenarnya serta manfaat undang-undang ini dibandingkan dengan hoax yang beredar,” kata Mahfud MD.

Di antara beberapa hoaks yang beredar kata Mahfud, adalah terkait pekerja disebut tidak akan mendapatkan pesangon jika di-PHK perusahaan. Selama ini, pesangon diberikan 32 kali gaji, namun hanya 27 persen dari keseluruhan perusahaan yang menaati peraturan itu. Sisanya tidak memberikan kompensasi bagi pekerja.

“Sekarang sudah ada kepastian hukum dulu itu tidak ada, cuma nilainya turun 25 kali. Sekarang juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh pemerintah,” kata Mahfud.

Hoaks lain yang beredar adalah terkait sertifikasi halal. Ada yang mengatakan UU Cipta Kerja akan dihapuskan, padahal tetap ada bahkan dipermudah karena Majelis Ulama Indonesia di daerah akan diberikan kewenangan menerbitkan sertifikasi halal.

Mahfud menjelaskan, UU itu diterbitkan dengan latar belakang lambatnya proses perizinan di Indonesia. Selama ini, izin didapat lewat banyak pintu yang akibatnya memunculkan celah terjadinya korupsi. Permasalahan itulah yang menjadi ide awal lahirnya omnibus law.

“Presiden sejak periode lalu sudah mengampanyekan persoalan penyederhanaan perizinan sehingga lebih mudah itu,” kata Mahfud.

UU Cipta Kerja itu diakui Mahfud sudah dibahas secara terbuka, bahkan sangat terbuka. Di Kementerian Ketenagakerjaan bahkan pertemuan digelar sampai dengan 63 kali. Berbagai masukan dari semua kelompok diterima, dikaji dan dibahas sebelum diundangkan.

Jika kemudian ada 6 naskah berbeda yang beredar hal itu bukanlah bentuk inkonsistensi pemerintah. Tapi disebabkan adanya berbagai masukan yang menjadikan ada beberapa kali revisi dari isi UU tersebut.

UU Cipta Kerja di Aceh Masih Dipelajari
Menanggapi omnibus law UU Cipta Kerja, Kepala Biro Hukum Pemeritahan Aceh Amrizal J Prang kepada wartawan, mengatakan, pemerintah Aceh masih mempelajari kembali karena draft yang diumumkan masih beragam.

“Subtansinya masih akan kita kaji, apakah ada bertabrakan atau kontradiksi dengan UUPA atau tidak,” ujarnya.

Karena dalam UUPA ada yang menarik misal pasal 8 ayat 2. Apabila pemerintah membuat UU yang ada kaitan langsung dengan Pemeritahan Aceh maka perlu dilakukan konsultasi dan pertimbangan DPRA

Kemudian satu lagi pada pasal 8 ayat 3 bunyinya kebijakan administratif yang dibuat oleh pemerintah pusat, terkait langsung dengan pemerintahan Aceh seperti pembentukan (PP Perpres dan Permen) perlu dilakukan konsultasi dan petimbangan gubernur.

Yang terkait langsung dengan Pemeritahan Aceh seperti, perizinan, kehutanan, pertanahan, kawasan Sabang, ketenagakerjaan, pertambangan dan beberapa subtansi lainnya.

Sebagaimana diketahui rancangan omnibus law sebanyak 812 halaman terdiri dari 186 Pasal, 15 Bab kumpulan dari 76 UU disatukan atau digabung menjadi satu.

“Mudah-mudahan untuk Aceh kita tetap mengikuti azas hukum lex specialist derogate legi generalis (undang undang khusus mengenyampingkan yang umum). Karena itu kita berharap dalam RUU Omnibus law tersebut mengecualikan terhadap pengaturan dan daerah khusus. (ril/imj)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Ekonomi Syariah Aceh Mulai Bangkit

29 March 2024 - 19:38 WIB

Jadi Khatib Jum’at, Tgk. H. Musannif Sanusi Ajak Masyarakat Aceh Besar Dekatkan Diri dengan Alquran

29 March 2024 - 18:05 WIB

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

YARA Ajukan Permintaan Dokumen Pengelolaan Parkir Dishub dan RSUD Subulussalam

29 March 2024 - 15:34 WIB

Launching Berkah PLN Mobile, Pelanggan PLN di Aceh Bisa Mendapatkan Hadiah Umrah

29 March 2024 - 14:59 WIB

Bagaimana Hukum Mengerjakan Sholat Tarawih Tapi Belum Sholat Isya? Simak Penjelasannya!

29 March 2024 - 14:48 WIB

Trending di KHAZANAH