Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE BARAT · 16 Oct 2020 22:20 WIB ·

Kasus Dugaan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRK Simeulue, Kuasa Hukum: Kejari Jangan Off Side


 Penasehat hukum DPRK Simeulue Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH saat menuju Simeulue Perbesar

Penasehat hukum DPRK Simeulue Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH saat menuju Simeulue

SIMEULUE (RA) – Temuan lebih bayar perjalanan dinas DPRK Simeulue Tahun 2019 yang tertuang dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2019 sampai saat ini sudah mendapat respon dari Kejaksaan Negeri Simeuleu. Sebagaimana diberitakan beberapa media online lokal sebelumnya, bahwa Kejari Simeulue sedang mendalami dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Dalam temuan BPK, adanya dugaan kelebihan pembayaran perjalanan dinas anggota DPRK Simeulue tahun 2019 disebutkan karena bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dewan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu ketidaksesuaian data fisik tiket yang tercetak dengan data yang ada di maskapai penerbangan.

Hal itu terjadi karena bendahara DPRK yang menjabat saat itu telah mengganti bukti-bukti fisik tiket itu dengan tiket yang lainnya, dengan dalih untuk menyesuaikan LPJ dengan tanggal keberangkatan. Terkait hal ini, salah seorang anggota DPRK, Hamsipar mengungkapkan bahwa bukti fisik tiket-tiket keberangkatan itu telah diganti oleh oknum bendahara DPRK dalam LPJ-nya. Menurut Hamsipar ini sudah diakui langsung oleh oknum bendahara DPRK yang menjabat pada saat itu. “Dia mengakui telah mengganti fisik tiket. Ini sungguh sangat merugikan kami sebagai pejabat publik dan personal” ujar Hamsipar.

Penesahat Hukum para anggota DPRK Simeulue, Kasibun Daulay SH & Faisal Qasim SH MH, Jumat (16/10) menyatakan bahwa sebenarnya perkara tersebut saat ini masih dalam proses klarifikasi dan validasi data di Inspektorat Simeulue, sehingga tidak tepat apabila Kejaksaan Negeri Simeulue langsung masuk dan melakukan penyidikan terhadap kasus itu.

“Saat ini masih klarifikasi dan validasi data data di Inspektorat Simeulue, makanya kita sangat menyayangkan pihak Kejari Simeulue terlalu cepat masuk ke kasus yang masih dalam pengurusan administrasinya ini”. Ujar Kasibun.

Namun menurut Kasibun, adanya kesan seolah-olah anggota dewan tidak serius merespon temuan dan terlalu lama memberi klarifikasi terhadap temuan, ini karena diduga ada oknum-oknum tertentu di sekretariat DPRK yang mencoba menyembunyikan surat-menyurat khususnya yang berkaitan dengan dokumen LHP dan perintah klarifikasi dari BPK RI.

“Ini perlu kita ungkap juga sedikit, bukannya anggota dewan tidak segera melakukan klarifikasi, tapi dugaan kuat kita memang ada oknum yang menyembunyikan surat-surat dan memutus rantai informasi, sehingga dewan tidak mengatahui kapan harus klarifikasi, sampai kapan batas waktunya.” pungkas Kasibun dengan nada tegas.

Sebagaimana diketahui, dalam temuannya BPK RI Provinsi Aceh memerintahkan kepada Inspektorat Kabupaten Simeuleu untuk melakukan verifikasi keabsahan bukti pertanggungjawaban kelebihan biaya perjalanan dinas.

Selanjutnya menindaklanjuti hal ini maka Inspektorat kabupaten Simeuleu melalui suratnya 700.171.1/2020 tanggal 18 September 2020 perihal pelaksanaan verifikasi dan validasi bukti perjalanan dinas luar daerah atas hasil bukti audit BPK RI Provinsi Aceh tahun 2019 ditujukan salah satunya ke Sekretariat DPRK Simeuleu.

Surat yang diterima tanggal 5 oktober 2020 oleh Sekretariat DPRK Simeulue ditindaklanjuti dengan pembagian kuisioner dan mengumpulkan bukti-bukti keabsahan perjalanan dinas pada 2019 yang menjadi temuan lebih bayar sebagaimana hasil audit BPK RI provinsi Aceh tahun 2019. Proses Ini masih berlangsung dan dalam tahap finalisasi di Inspektorat untuk selanjutnya di kirim ke BPK RI Provinsi Aceh.

Kemudian, Kasibun Daulay menyebutkan bahwa sangat mengejutkan ketika proses tindak lanjut hasil audit BPK ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Simeuleu sesuai dengan perintah BPK RI Provinsi Aceh pada halaman LHP nya, secara tiba-tiba pihak Kejaksaan Negeri Simeuleu malah melakukan pemanggilan beberapa anggota DPRK Simeulue tahun 2019 melalui Surat Pemanggilan perihal permintaan keterangan fengan surat tertanggal 02 Oktober 2020. “Hal ini tentu sangat kita sayangkan, karena ini akan tumpang tindih dengan proses yang sedang berlangsung”. Sebut Kasibun.

Oleh karena itu menurut Kasibun, sebagai pihak yang dikuasakan untuk melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para pihak, ia berharap dan meminta pihak Kejari Simeuleu dapat lebih arif dan bijaksana dengan menghormati proses yang sedang berlangsung. “Saat ini ranah klarifikasi dan validasi masih sedang berlangsung, jangan dulu ini dikesankan macam-macam, diarahkan kemana-kemana, karena ini sangat merugikan klien kami.” ujar Kasibun.

Faisal Qasim, Kuasa Hukum lainnya menyebutkan bahwa pada prinsipnya semua anggota DPRK Simeuleu tahun 2019 yang terlibat dalam perkara ini memiliki itikad baik dan kooperatif untuk menyelesaikan masalah ini. Hanya saja, mereka terkejut karena seolah-olah semua perjalanan dinas mereka ditahun 2019 itu fiktif alias tidak dilaksanakan. Maka menurut Faisal, sebanarnya ini ada unsur miss komunikasi terhadap kelengkapan administrasi pertanggung jawaban dan hal ini sedang dilakukan perbaikan atas permintaan BPK dalam LHPnya.

“Anggota dewan kita ini siap mengembalikan kelebihan-kelebihan bayar itu, asalkan itu sudah sesuai dengan hasil klarifikasi & validasi data. Namun mereka terkejut saja, angka kelebihan bayar yang disebutkan di LHP itu seolah-seolah perjalanan dinas mereka di tahun 2019 itu semuanya fiktif dan tidak dilaksanakan”. Sebut Faisal Qasim.

Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan bahwa mereka Jumat (16/10/2020) telah hadir di Simeuleu untuk menjaring fakta-fakta lapangan guna meluruskan semua kasak-kasuk dalam perkara ini. Sampai hari ini, menurut Faisal kasus ini masih dalam tataran perapihan administrasi agar semua ini bisa tuntas dengan baik dan terang benderang. Dan menurutnya, dalam kasus ini belum ada fakta yang mengarahkan kepeda adanya kerugian keuangan negara dan perilaku melawan hukum, karena memang kalaupun hasil verifikasi dan klarifikasi nantinya membuktikan ada kelebihan bayar, maka para anggota dewan siap mengembalikan uang tersebut. (ra)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kadispora Simeulue: Fasilitas Hanya Jomblo Tapi Semangat Atlet untuk Latihan Sangat Militan 

27 March 2024 - 21:28 WIB

Tim SAR gabungan kembali temukan 6 mayat warga Rohingya di Aceh Jaya, total sudah 9 jenazah

26 March 2024 - 14:38 WIB

Apartemen Kepiting Ala Danlanal Simeulue

25 March 2024 - 21:51 WIB

Polisi Serahkan Berkas Kasus Oknum Timses Caleg Coblos 2 Kali ke Jaksa

21 March 2024 - 14:40 WIB

Kemenpora RI Percayakan Simeulue Gelar Kejuaraan Antarkampung

20 March 2024 - 16:57 WIB

Polres Abdya Ungkap Kasus Selama 2024

19 March 2024 - 20:07 WIB

Trending di NANGGROE BARAT