Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METROPOLIS · 17 Oct 2020 05:33 WIB ·

Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir


 Dewan Kota Gelar RDPU Raqan Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Parkir Perbesar

BANDA ACEH (RA) –  Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Banda Aceh menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau _public hearing_ terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus.

Rapat yang dibuka langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom yang diikuti Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, Wakil Ketua, Ismawardi, Seketaris Komisi Irwansyah ST, dan anggota komisi Royes Ruslan, Daniel Abdul Wahab, Sabri Badruddin, dan Buyamin.

Dalam sambutannya, Farid Nyak Umar mengapresiasi Komisi III DPRK yang telah menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Kota Banda Aceh tentang Penyelenggaraan Parkir dan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Parkir Khusus.

Menurutnya, raqan ini sangat bermanfaat karena bertujuan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Banda Aceh dan juga untuk memodernisasi sistem parkir dari pembayaran tunai ke nontunai.

Dengan adanya rapat dengar pendapat umum ini dewan ingin menjaring aspirasi atau masukan, serta saran dari berbagai kalangan untuk penyempurnaan rancangan qanun tersebut sebelum disahkan.

“Dengan adanya masukan tersebut, nantinya Komisi III DPRK Banda Aceh akan mengakomodir masukan tersebut sebelum dibawa ke dalam paripurna untuk ditetapkan sebagai qanun,” kata Farid Nyak Umar, Jumat (16/10/2020).

Ketua Komisi III, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan, tahapan RDPU terhadap raqan ini dilakukan setelah Komsi III melakukan pembahasan yang intens dengan pemerintah kota dan dengan Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh sebagai dinas terkait.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengali saran dan masukan dari berbagai elemen yang ada, terutama terkait pelaksanaan parkir yang ingin dilaksanakan di wilayah Kota Banda Aceh. “Alhamdulillah, banyak sekali masukan yang ditampung terwakili semua elemen masyarakat, baik dari pemerintah, perbankan, hingga akademisi,” kata Teuku Arief Khalifah.

Semua masukan dan saran yang ditampung dalam diskusi menjadi pertimbangan bagi Komisi III untuk kembali melakukan diskusi bersama segenap anggota komisi sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut. Menurutnya, kegiatan itu sangat positif untuk menciptakan satu qanun yang representatif dilakukan untuk diaplikasikan di Kota Banda Aceh.

“Kami di komisi juga berharap qanun ini dapat mencegah beberapa kebocoran–kebocoran yang ada di Kota Banda Aceh, terutama di sisi penerimaan parkir dan juga meningkatkan PAD. Tentunya dalam meningkatkan PAD ini dapat berkontribusi juga terhadap pengembangan Kota Banda Aceh,” ujar Teuku Arief Khalifah.

Lebih lanjut Teuku Arief Khalifah menyampaikan, setelah dilakukan RDPU berbagai masukan dan saran akan dibawa kembali ke dalam komisi membahas secara internal sebelum dilakukan finalisasi, dan melakukan konsultasi dengan bagian hukum di Kantor Gubernur Aceh, jika sudah sesuai dengan yang diharapkan maka akan dilanjutkan ke tahap paripurna agar qanun ini segera di implementasikan kepada masyarakat oleh pemerintah Kota.

Sementara itu, anggota Komisi III, Irwansyah, saat memandu jalannya RDPU menyampaikan ada beberapa substansi penting terkait parkir yang disusun dalam qanun ini, di antaranya parkir insidentil, yakni parkir yang muncul pada saat event-event berlangsung. Sistem perparkiran seperti ini selalu melibatkan warga seperti pemuda gampong tempat di mana kegiatan tersebut dilaksanakan.

Irwansyah menjelaskan, terkait parkir ini akan diberlakukan tarif khusus, berbeda dengan tarif permanen di tepi jalan umum, hal ini juga sesuai dengan hal yang terjadi selama ini, di mana warga lokal mengutip parkir sedikit lebih besar dibanding tarif normal, tetapi tidak ada payung hukum, sehingga dengan disusun dalam qanun ini maka payung hukumnya tersedia.

Kemudian juga juga akan dilegalkan tarif parkir progresif yang berlaku di tempat-tempat khusus parkir, seperti mal, perhotelan, dan tempat-tempat khusus lainnya ini akan ditetapkan oleh pemko nantinya. Sedangkan terkait dengan tarif parkir untuk jalan umum, maka Komisi III memandang tidak perlu ada kenaikan, masih tetap seperti semula.

“Hal ini dirasakan karena tidak ingin memberatkan beban warga pada umumnya, karena mereka juga menggunakan jalan umum milik negara sebagai tempat parkir. Tanpa ada kenaikan tarif pun kita bisa memastikan akan ada peningkatan pendapatan daerah jika sistemnya kita perbaiki,” kata Irwansyah.[hra]

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 9.600 Batang Rokok Ilegal

18 April 2024 - 19:25 WIB

Wakil Ketua Gapensi Aceh Apresiasi Pj Gubernur Lobi Pusat Wujudkan Pembangunan di Aceh

18 April 2024 - 17:07 WIB

Pj Bupati Iswanto Hadiri Launching KBN Polresta Banda Aceh di Gampong Pasie Lubuk

18 April 2024 - 16:08 WIB

Khatib Jum’at di Masjid Agung Kota Sabang, Tgk Alwy Al Khalidi Sampaikan Strategi Raih Kebahagiaan Dunia Akhirat

18 April 2024 - 10:59 WIB

Persiapan PORA 2026, DPRK Aceh Jaya Koordinasi dengan Kadispora Aceh

17 April 2024 - 20:53 WIB

Bakal Diresmikan Presiden, Pj Gubernur Bustami Harap Kanwil DJPb Dukung Pelaksanaan  PON dan Percepatan Proyek Nasional

17 April 2024 - 15:47 WIB

Trending di METROPOLIS