BLANGKEJEREN (RA) – Diduga menggunakan Narkoba jenis Sabu, Jmd (42) petugas Lapas Kelas II Blangkejeren, ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Gayo Lues.
Penagkapan JMD melibatkan dua penghuni Lapas, ZR (27) sebagai bandar dan Joni sebagai kurir. Ketiga tersangka saat ini dalam tahanan untuk proses pengembangan kasus di Mapolres Gayo Lues, pada Senin (19/10) lalu.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Res Narkoba AKP Syamsuir SE, Selasa (21/10), menyebutkan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya aktifitas pemakaian narkoba di rumah Jmd.
Mendapat informasi tersebut, tim Res Narkoba Polres Gayo Lues dari melakukan penyidikan. Dalam aksi penggeledahan petugas mendapati satu unit bong, kaca alat pengisab sabu rakitan. Satu unit kaca pirek berwarna putih bening didalamnya terdapat sisa sabu bekas pemakaian, dan satu HP Nokia warna Hitam.
Lalu selanjutnya dilakukan pengembangan kembali diamankan dua orang tersangka yang berstatus Narapidana di Lapas Kelas II belangkejeren Bernisial ZR alias Endut (27) sebagai Bandar Sabu warga Kota Blangkejeren dan Joni (46) warga desa Palok kecamatan Blangkejeren.
Tergoda Para Pemakai
Sebelum tertangkap Jmd warga Desa Mabtu Mbulan Kecamatan Babusalam Aceh Tenggara mengaku, sabu dibeli dari ZR. Satu bungkus sabu seharga 250 ribu.yang mengantarkan sabu kepada tersangka Joni. Atas suruan ZR. Ketiganya langsung diboyong ke Mapolres Gayo Lues guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Pada wartawan pelaku JM mengaku menggunakan narkoba karena godaan para pemakai. Setahun sebelumnya dirinya juga memakai dan pernah dikurung karena pakai Narkotika tetapi setahun lalu sudah berhenti tidak memakai lagi. Kini hanya penyesalan yang ada pada drinya.
Atas perbuatnya ketiga pelaku mendapatkan ancaman hukuman pasal 144 ayat (1) pasal 112 ayat (1). Jo pasal 127 ayat (1) pasal jo pasal 144 ayat (1). UU RI No 35. tahun 2009 twntang Narkotika dengan hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yud/min)