class="wp-singular post-template-default single single-post postid-37685 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

GAYO-ALAS · 22 Oct 2020 06:49 WIB ·

Tergoda Para Pemakai Petugas Lapas Beli Sabu dari Napi


 Tergoda Para Pemakai Petugas Lapas Beli Sabu dari Napi Perbesar

BLANGKEJEREN (RA) – Diduga menggunakan Narkoba jenis Sabu, Jmd (42) petugas Lapas Kelas II Blangkejeren, ditangkap Satuan Res Narkoba Polres Gayo Lues.

Penagkapan JMD melibatkan dua penghuni Lapas, ZR (27) sebagai bandar dan Joni sebagai kurir. Ketiga tersangka saat ini dalam tahanan untuk proses pengembangan kasus di Mapolres Gayo Lues, pada Senin (19/10) lalu.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Res Narkoba AKP Syamsuir SE, Selasa (21/10), menyebutkan penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya aktifitas pemakaian narkoba di rumah Jmd.

Mendapat informasi tersebut, tim Res Narkoba Polres Gayo Lues dari melakukan penyidikan. Dalam aksi penggeledahan petugas mendapati satu unit bong, kaca alat pengisab sabu rakitan. Satu unit kaca pirek berwarna putih bening didalamnya terdapat sisa sabu bekas pemakaian, dan satu HP Nokia warna Hitam.

Lalu selanjutnya dilakukan pengembangan kembali diamankan dua orang tersangka yang berstatus Narapidana di Lapas Kelas II belangkejeren Bernisial ZR alias Endut (27) sebagai Bandar Sabu warga Kota Blangkejeren dan Joni (46) warga desa Palok kecamatan Blangkejeren.

Tergoda Para Pemakai
Sebelum tertangkap Jmd warga Desa Mabtu Mbulan Kecamatan Babusalam Aceh Tenggara mengaku, sabu dibeli dari ZR. Satu bungkus sabu seharga 250 ribu.yang mengantarkan sabu kepada tersangka Joni. Atas suruan ZR. Ketiganya langsung diboyong ke Mapolres Gayo Lues guna pengembangan kasus lebih lanjut.

Pada wartawan pelaku JM mengaku menggunakan narkoba karena godaan para pemakai. Setahun sebelumnya dirinya juga memakai dan pernah dikurung karena pakai Narkotika tetapi setahun lalu sudah berhenti tidak memakai lagi. Kini hanya penyesalan yang ada pada drinya.

Atas perbuatnya ketiga pelaku mendapatkan ancaman hukuman pasal 144 ayat (1) pasal 112 ayat (1). Jo pasal 127 ayat (1) pasal jo pasal 144 ayat (1). UU RI No 35. tahun 2009 twntang Narkotika dengan hukuman minmal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yud/min)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

19 April 2025 - 18:01 WIB

UNRWA ungkap tak ada bantuan masuk ke Gaza sejak 2 Maret

18 April 2025 - 15:15 WIB

Trending di INTERNASIONAL