Quote Wakil Ketua Komisi C Kota Sabang, drg, H, Marwan
“Ini agar masyarakat Kota Sabang juga mendapatkan manfaat dari kandungan bumi Aceh,”
SABANG (RA) – Permintaan 1 persen saham Blok Migas Kabupaten Simeulue, Kota Banda Aceh, Aceh Tamiang, Bireuen, juga disuarakan DPRK Kota Sabang.’
Wakil Ketua Komisi C DPR Kota Sabang, drg, H, Marwan, yang membidangi keuangan, meminta Pemerintah Aceh memberikan satu persen saham dalam pengelolaan Blok B kepada Kota Sabang.
“Ini agar masyarakat Kota Sabang juga mendapatkan manfaat dari kandungan bumi Aceh,” kata Marwan di Kota Sabang, Kamis (22/10).
Marwan meminta Pemerintah Aceh memperhatikan juga Kabupaten Kota di Aceh dalam pengelolaan Blok Migas di Aceh Utara supaya dapat di rasakan oleh seluruh masyarakat Aceh.
“Kami mengharapkan perhatian dari Pemerintah Aceh agar masyarakat Sabang juga dapat ikut merasakan hasil migas dari Blok B tersebut. Hasil migas tersebut nantinya dapat mendukung pengembangan wisata di Sabang sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Sabang yang selama ini bergantung pada sektor pariwisata.”
“Andalan Sabang selama ini hanya dari sektor pariwisatanya, namun sejak corona melanda, sektor ini sangat berdampak dan sebagian besar masyarakat di Sabang bergantung dalam sektor ini, dengan bencana covid ini sangat banyak masyarakat di Sabang yang kehilangan pendapatan atau menurun pendapatannya secara drastis”, ucap Politisi Nasdem.
Marwan mendukung Pemkab Aceh Utara mendapat persentase saham yang lebih besar dalam perusahaan PT. Pema Global Energy karena sebagai pemilik wilayah, tentunya akan sangat berdampak baik positif maupun negatif dari eksplorasi migas tersebut.
Dikatakan, Kota Sabang menyambut baik dan mengapresiasi rencana strategis pemerintah Aceh mengambil alih pengelolaan Blok B melalui BUMA atau PT PEMA.
Tindakan tersebut menurutnya, telah sesuai dengan semangat regulasi ke khususan untuk Aceh yang diataur dalam UU No 11 tentang Pemerintahan Aceh dan peraturan teknis terkait Migas. Dimana, di atur dalam PP 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Khususnya, diataur dalam pasal 39 huruf (1)”.
Terpenting selama sahamnya 100% milik Pemerintah Aceh/Daerah dan tidak ditawarkan kepada perusahaan swasta.”
“Keterlibatan Aceh Utara dalam persentase yang tinggi menurut kami wajar, karena merekalah yang akan mendapatkan dampak langsung dari eksplorasi tersebut. Apalagi untuk pengelolaan Blok B ini PP 23 telah mewajibkan agar di kelola oleh BUMD Aceh 100 persen, dan tidak boleh melibatkan pihak ketiga (swasta)”, tutupnya Marwan. (ril/ra)