BIREUEN (RA) – Mencuat pemberitaan terhadap penangkapan Arwan Syahputra seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara yang sempat hilang kontak bersama teman-temannya. Hingga kini, Arwan diduga telah dijemput dan ditahan jajaran Polres Batubara, Sumatera Utara.
Presiden Mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim), Muhammad Dian angkat bicara. Ia meminta Polres Batubara untuk membebaskan Arwan Syahputra yang diamankan pasca aksi Tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Gedung DPRD Batubara, Sumatera Utara, Selasa (12/10) lalu.
“Arwan bukanlah seorang Koruptor, tapi pembela rakyat. kami meminta Polres Batubara segera membebaskan Arwan dan aktivis mahasiswa lainnya,” sebut Dian kepada Rakyat Aceh, Senin (26/10).
Menurutnya, aksi yang dikomandoi oleh Arwan merupakan bentuk keterwakilan dari seluruh elemen masyarakat dan buruh yang merespon terhadap disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.
Jangan sampai kejadian yang menimpa Arwan ini, sebut Dian, mengarah pada salah satu bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat yang sejatinya dijamin oleh Konstitusi Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan kebebasan mengemukakan pendapat telah diakui dunia Internasional yang dokumentasinya dapat dilihat pada Pasal 9 DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
“Kericuhan bukan satu-satunya dasar bagi aparat untuk mengamankan para demonstran. Kami meminta kepada seluruh Aliansi BEM se-Aceh, paguyuban Mahasiswa se-Aceh, dan OKP se-Aceh untuk menolak seluruh tindakan pembungkaman ini. Sehingga nafas perjuangan tetap berhembus dan demokrasi tetap terjaga, karena sejatinya kebebasan berekspresi itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Presiden Mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Bireuen. (akh)