Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 26 Oct 2020 12:50 WIB ·

Presma Umuslim Minta Polres Batubara Bebaskan Arwan Syahputra


 Presma Umuslim Minta Polres Batubara Bebaskan Arwan Syahputra Perbesar

BIREUEN (RA) – Mencuat pemberitaan terhadap penangkapan Arwan Syahputra seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara yang sempat hilang kontak bersama teman-temannya. Hingga kini, Arwan diduga telah dijemput dan ditahan jajaran Polres Batubara, Sumatera Utara.

Presiden Mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim), Muhammad Dian angkat bicara. Ia meminta Polres Batubara untuk membebaskan Arwan Syahputra yang diamankan pasca aksi Tolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Gedung DPRD Batubara, Sumatera Utara, Selasa (12/10) lalu.

“Arwan bukanlah seorang Koruptor, tapi pembela rakyat. kami meminta Polres Batubara segera membebaskan Arwan dan aktivis mahasiswa lainnya,” sebut Dian kepada Rakyat Aceh, Senin (26/10).

Menurutnya, aksi yang dikomandoi oleh Arwan merupakan bentuk keterwakilan dari seluruh elemen masyarakat dan buruh yang merespon terhadap disahkannya Undang-undang Cipta Kerja.

Jangan sampai kejadian yang menimpa Arwan ini, sebut Dian, mengarah pada salah satu bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat yang sejatinya dijamin oleh Konstitusi Pasal 28 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan kebebasan mengemukakan pendapat telah diakui dunia Internasional yang dokumentasinya dapat dilihat pada Pasal 9 DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).

“Kericuhan bukan satu-satunya dasar bagi aparat untuk mengamankan para demonstran. Kami meminta kepada seluruh Aliansi BEM se-Aceh, paguyuban Mahasiswa se-Aceh, dan OKP se-Aceh untuk menolak seluruh tindakan pembungkaman ini. Sehingga nafas perjuangan tetap berhembus dan demokrasi tetap terjaga, karena sejatinya kebebasan berekspresi itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Presiden Mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Bireuen. (akh)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Komnas HAM: Pemerintah Harus Jaga Tulang Belulang di Rumoh Geudong Korban Pelanggaran HAM di Aceh

29 March 2024 - 16:32 WIB

Jalin Silaturahmi, PT PIM Buka Puasa Bersama Semua Stakeholder

29 March 2024 - 15:25 WIB

PAG Bukber Bersama 100 Wartawan

29 March 2024 - 14:58 WIB

Himamen Unimal Rayakan Milad ke-20 dan Buka Puasa Bersama

29 March 2024 - 05:02 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Bukber dan Santun Anak Yatim

28 March 2024 - 21:15 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Trending di DAERAH