Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

KHAZANAH · 30 Oct 2020 09:42 WIB ·

Ketika Amanah Dianggap Ghanimah


 Ust Dr. Israk Ahmadsyah, M.Ec., M.Sc Perbesar

Ust Dr. Israk Ahmadsyah, M.Ec., M.Sc

Oleh: Ust Dr. Israk Ahmadsyah, M.Ec., M.Sc

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. (Al-Qur’an.Surah Al-Anfal:27).

Negeri ini semakin hari semakin kehilangan budaya ‘amanah’. Saat ini, budaya korupsi dalam bentuk proyek mark-up dan proyek fiktif terus menggeranyangi sektor kehidupan. Sogok dan rasuah dianggap sudah menjadi tradisi yang lumrah. Tanpa itu, diyakini sebuah jabatan strategis tidak akan bisa didapat. Tanpa sogok sebuah perusahaan tidak akan pernah memenangi tender proyek.

Akibatnya, saat proyek itu dijalankan, maka bisa diyakini proyek tersebut tidak mampu memberikan manfaat yang optimal. Di sisi lain, dengan rasuah, seorang calon pemimpin bisa membeli kepercayaan ’sesaat’ dari masyarakat agar ia terpilih.

Permasalahan itu berawal dari segolongan pemimpin yang tidak memberikan ketauladanan atau dengan kata lain para pemimpin yang menjadikan amanah itu sebagai ladang untuk memperkaya diri. Masyarakat akhirnya mengikuti jejak budaya ’dis-amanah’ tersebut. Amanah yang saat ini dipegang dalam bentuk jabatan baik dari pemerintah, dari berbagai lembaga seperti lembaga pendidikan, atau bahkan amanah yang diberikan oleh masyarakat ternyata lebih disikapi sebagai ‘ghanimah’. Padahal antara amanah dan ghanimah itu cukup berbeda.

Amanah adalah tugas atas sebuah kepercayaan yang diberikan dan wajib dipertanggungjawabkan baik kepada masyarakat maupun kepada Allah SWT, manakala ghanimah itu adalah hasil rampasan perang yang bisa saja digunakan untuk kepentingan pribadi jika itu adalah haknya.

Kenyataan pada saat ini, dana yang begitu besar seperti dana APBN, APBA, seakan-akan diartikan dan diperlakukan sebagaimana harta rampasan perang, hingga distribusi terhadap sektor yang benar-benar membutuhkan menyimpang.

Akibat dari penyimpangan amanah.

Negeri ini akan terus hancur jika para pemimpin dan masyarakatnya mengabaikan nilai-nilai amanah. Setidaknya, pengkhianatan terhadap nilai amanah ini terjadi karena dua sebab. Sebab pertama, karena kepercayaan (amanah) telah diberikan kepada orang-orang yang tidak punya kapasitas dalam bidangnya dalam melaksanakan tugasnya sehingga melanggar perintah Allah SWT sebagaimana yang dimaksud dengan ayat Al-Qur’an pada surah An-Nisa, ayat 58: „Sungguh Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya“.

Ini artinya, Allah telah mengamanahkan kita untuk memberikan sebuah kepercayaan kepada orang yang layak menerimanya. Layak menerima di sini adalah mereka-mereka yang memiliki kapasitas keilmuan dan kecakapan dalam bidangnya serta beriman kepada Allah. Orang-orang ini adalah orang yang -dilebihkan yaitu orang-orang yang memiliki dua kapasitas sekaligus yaitu orang yang benar-benar beriman kepada Allah (dibuktikan dengan lisannya, hatinya dan amal prilakunya) dan orang yang berilmu (memiliki kapasitas keilmuan) dalam bidang yang akan diberikan penugasan atau tanggung jawab.

Ini yang digambarkan dalam Al-Qur’an pada Surah Al-Mujadalah ayat 11;”Allah akan meninggikan (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat”. Ayat ini menunjukkan dua kapasitas yang harus dimiliki, yaitu pertama kapasitas keimanan yang kokoh, di mana seseorang itu yakin bahwa di hari kelak, semua tugas yang diamanahkan kepadanya akan dipertanggung-jawabkan.

Sehingga membuat ia hati-hati baik saat menerima amanah itu dipundaknya atau saat menjalankan tugasnya sebagaimana yang diamanahkan. Imannya aktif, terbukti dari setiap aktivitasnya tidak akan lari dari implementasi ’amar ma’ruf nahi mungkar’. Artinya setiap kebijakan, keputusan dan pelaksanaan akan tugas yang dijalankan, selalu bermuara kepada kebajikan dan menjauhkan dari kemudharatan sehingga yang dituju selalu untuk kemaslahatan ummat.

Syarat kedua, ia juga memiliki kapasitas keilmuan. Akan terasa aneh sekiranya sebuah jabatan pada keahlian tertentu diberikan kepada seseorang yang tidak memiliki kapasitas di bidang itu. Misalnya amanah yang diberikan kepada menteri perhubungan namun tidak ahli dalam bidang transportasi.

Bagaimana mungkin mengharapkannya mampu mengawasi sistem dan peralatan transportasi dengan baik? Ia tidak akan mampu membaca tanda-tanda kerusakan pada berbagai jenis alat transportasi seperti rel kereta api yang sudah layak diperbaiki, pesawat yang tidak lagi layak untuk diterbangkan, kapal laut yang sudah sekarat atau jembatan-jembatan yang sudah tak mampu lagi menampung bebannya. Akibatnya berbagai malapetaka terjadi yang padahalbisadicegah jika amanah itu diberikan kepada ahlinya.

Demikian juga misalnya jika diberikan amanah kepada menteri pendidikan sementara ia tidak menguasai ilmu kependidikan. Akibatnya pendidikan generasi bangsa hilang arah. Ataupun memberikan jabatan amanah sebagai menteri agama, manakala ia tidak memiliki kapasitas untuk memimpin di bidang itu.

Memberikan amanah semisal sekda atau kepala dinas, manakala ia tidak memiliki kapasitas untuk memimpin pada bidang tersebut. Demikian juga memberikan amanah tugas apapun kepada orang-orang yang tidak layak dan tidak mampu pada bidang itu maka pada akhirnya ini akan mengundang malapetaka. Temasuk jika rakyat memberikan amanah (memilih) pemimpin selevel presiden, gubernur, bupati atau walikota, ternyata mereka dipilih bukan karena kapasitas-nya tapi lebih kepada ’isi tas’ dan popularitas.

Mari kita ambil pelajaran berharga dari sebuah hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Abu Hurairah berkata: “Ketika Nabi SAW di dalam suatu majlis ilmu, maka datang seorang `arab badwi bertanya: “Kapankah hari kiamat?”. Rasulullah SAW meneruskan ucapannya. Ada yang mengatakan “Baginda dengar (apa yang ditanya) tetapi baginda tidak suka apa yang ditanya”. Sementara yang lain pula berkata “Bahkan baginda tidak mendengar”.

Apabila telah selesai ucapannya, baginda bertanya: “Manakah orang yang bertanya”. Jawab (badui tersebut): “Saya di sini wahai Rasulullah”. Baginda SAW bersabda: “Apabila pupus nilai amanah maka tunggulah kiamat”. Bertanya badwi tersebut: “Bagaimanakah hilang amanah itu ya Rasulullah”. Sabda baginda: “Apabila diserahkan urusan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kiamat”. Dari hadits di atas, amanah itu bermakna memberikan kepemimpinan dan kepercayaan kepada orang yang cukup layak untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Rasulullah SAW sudah berpesan sangat keras kepada kita untuk tidak memberikan amanah apapun kepada orang yang tidak layak untuk memikulnya. Jika amanah diberikan pada orang yang tidak layak, maka tunggulah kehancuran.

Alasan naif yang selalu dipakai saat penempatan orang-orang yang diberikan amanah adalah mereka masih dalam tahap pembelajaran. Mengapa kita tidak mau belajar dari negeri lain yang saat ini lebih maju? Negara maju misalnya, mereka mampu menempatkan orang-orang terbaik dalam banyakposisi karena sistem perekrutannya berdasarkan nilai merit.

Persoalan amanah selanjutnya adalah manakala kepercayaan yang telah diberikan kepada orang-orang yang layak menjalankannya, memiliki keimanan dan keilmuan namun akhirnya mengkhianati amanah tersebut karena godaan kepentingan kelompok dan pribadinya. Ia pada akhirnya tergoda dengan rayuan dunia. Kapada orang seperti ini, Allah swt telah mengingatkan „Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”(Al-Qur’an.S.Al-Anfal:27).

Sebagai contoh, korupsi yang merajalela hari ini terjadi disebabkan oleh ketidakamanahan manusia yang diberikan otoritas yang telah diberikan. Misalnya, jika seseorang diberikan amanah sebagai kepala beacukai yang seharusnya menyetor pajak ke kas negara, tapi lebih memilih bernegosiasi demi untuk memperkaya diri.

Demikian juga saat pejabat pemerintah yang memberikan otoritas dan izin kepada suatu perusahaan hanya karena ada kompensasi ‘in return’ bagi dirinya. Fatalnya, penyakit korup ini telah menghinggapi hingga tingkat kepemimpinan di tingkat yang lebih rendah. Sebagian kepada desa misalnya terjerat dengan kasus korupsi.

Di level masyarakat, ketidakamanahan muncul saat sebagian orang memperebutkan dana bantuan miskin sementara ia sadar ia bukanlah berasal dari golongan miskin. Karenanya kita khawatirkan sifat korup sudah membudaya.

Rasulullah SAW sebenarnya sudah memberikan ‘guideline’ yang jelas kepada orang-orang pengemban amanah terhadap harta negara. Dalam sebuah peristiwa, seorang badui pada masa Rasul, telah diamanahkan menjadi amil zakat pada suatu daerah. Suatu saat ia membawa dua tumpukan harta yang diberi oleh muzakki yang didatanginya.

Yang satu adalah zakat, sementara yang lainnya adalah hadiah. Ia hanya memberikan bungkusan zakat kepada Rasulullah SAW, sementara menahan hadiah untuk pribadinya. Setelah mengetahui hal itu hadiah, Rasulullah bertanya kepada badui tersebut, ‘Wahai sahabat, jika amanah ‘amil’ ini tidak kuberikan padamu, mungkinkah engkau diberikan hadiah oleh muzakki?.

Ia menjawab, ‘Tidak ya Rasulullah’. Jika demikian, kata Rasul, maka hadiah ini tidak layak engkau terima, karena engkau sudah mendapatkan jatah (gaji, bonus) sebagai amil dan hadiah ini datang karena ‘amanah’ yang diberikan padamu. Lantas Rasulullah mengambilnya dan menyerahkan harta itu kepada faqir miskin. Ini menunjukkan bahwa Islam melarang gratifikasi.

Hari ini, segolongan pejabat baik dari eksekutif maupun legislatif tercatat menjadi terdakwa atau bahkan masuk penjara disebabkan menerima setumpuk ’hadiah’ atau bahkan meminta ‘hadiah’ dari orang-orang yang mereka layani.

Bagi mereka, harta ini dianggap sebagai ’ghanimah’ atas posisi jabatan yang mereka sandang saat ini. Seakan lupa bahwa sebenarnya jabatan yang mereka miliki itu adalah amanah. Nabi sudah memberikan arahan yang cukup jelas bagi mereka yang inginkan kekayaan yaitu dengan cara berdagang, tapi bukan dengan memperdagangkan amanah yang diberikan.

Menerima hadiah saja dianggap hina, apalagi meminta dan mamaksa. Sesungguhnya, orang-orang yang diberikan amanah, mulai dari Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota,Sekda, Kepada Dinas, Rektor, Dekandan berbagai posisi lainnya hanyalah berfungis sebagai pelayan rakyat. Mereka sudah diberikan gaji dan tunjangan lainnya yang dibenarkan secara undang-undang dan itulah yang menjadi hak mereka. Jika ingin kaya, sudah sepantasnya mereka mundur dari jabatan sebagai pelayan.

Jika nilai-nilai amanah ini masih diabaikan, maka tidak heran jika bencana demi bencana dan kehancuran menemani kehidupan kita. Allah menggambarkan kerusakan itu disebabkan oleh ulah tangan manusia itu sendiri.

Membiarkan pembakaran hutan demi kepentingan sebagian korporasi, membiarkan eksploitasi terhadap para pekerja dan buruh, menganaktirikan para pribumi, menjual harta negara kepada pihak yang hanya memikirkan keuntungan semata tanpa memperdulikan hak rakyat, hanya akan mendatangkan kesengsaraan masyarakat.

Dan jika kita masih tidak mau memperbaiki keadaan, sesungguhnya, yakinlah Allah SWT pun tidak punya alasan memperbaikinya dan bahkan akan membiarkan kerusakan dan kehancuran terus terjadi. Yang jelas, pengkhianatan terhadap nilai-nilai amanah selalu akan mengundang malapetaka. Masihkah kita belum mau mengambil pelajaran dari musibah itu semua?

Upaya Sadar Amanah.

Dalam konteks Aceh, sebagai wilayah yang diberikan kekhususan dalam pelaksanaan syariat, maka perlu memberlakukan program ’Sadar Amanah’ dalam setiap sektor kehidupan. Harus dimulai dari pemimpin. Pertama adalah menempatkan seseorang yang memiliki kapasitas iman dan ilmu. Memilih pemimpin yang terbukti menjaga nilai keimanannya, dan sekaligus memiliki ilmu di bidangnya. Selain itu, seseorang yang telah diberi amanah, maka seyogianya selalu dievaluasi kinerjanya. Sangat baik, paling kurang setiap tahunnya ada survey kepuasan atas kinerja mereka.

Selanjutnya, agar orang yang terpilih ini sadar amanah, bahwa ia bertugas untuk melayani dan bukannya dilayani, sebaiknya pemerintah Aceh merubah istilah Pejabat menjadi ’Pelayan’. Jadi pejabat Eselon I kini disebut dengan Pelayan Eselon I, Pejabat Eselon II disebut dengan Pelayan Eselon II dan begitu seterusnya. Hal ini akan membawa paradigma baru atas pola kepemimpinan, bahwa menjadi pemimpin, maka harus siap melayani.

Tidak sanggup melayani, maka sepantasnya mengundurkan diri. Pejabat atau pemerintah terkesan orang yang hanya tahu memerintah orang lain, dan orang yang selalu minta dilayani, padahal hakikatnya merekalah yang harusnya menjadi pelayan.

Dengan program ini maka masyarakat sendiri akan memiliki ’demand’ terhadap aspek keadilan khususnya dalam menghilangkan budaya dis-amanah.Program ’sadar amanah’ perlu diterapkan pada setiap pemimpin masyarakat, instansi dan dinas baik pemerintahan maupun swasta, hingga ke level pemerintahan yang paling rendah.

Semoga dengan meningkatnya sadar amanah di kalangan pemimpin, akan membawa ketauladanan yang lebih baik yang pada akhirnya akan diikuti oleh masyarakat. Pada akhirnya, pemimpin yang diberi kepercayaan itu sadar bahwa amanah itu bukan ghanimah. Wallahu’alam.

Penulis adalah Dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar Raniry. Wakil Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI) Aceh. Sekretaris I Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Aceh.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Membersihkan Telinga, Batalkah Puasanya?

18 March 2024 - 14:47 WIB

Fiqih Puasa: Hati-Hati, 3 Cara Buang Hajat Ini Batalkan Puasa

17 March 2024 - 14:25 WIB

7 Keutamaan Hari Jumat Di Bulan Ramadhan

15 March 2024 - 14:46 WIB

Ramadhan Momen Perbaikan Sosial

14 March 2024 - 14:45 WIB

Maksud Hadits ‘Tidur Orang Berpuasa adalah Ibadah’

14 March 2024 - 14:16 WIB

Aturan Pengeras Suara Masjid Gaduh Lagi, Kemenag Klaim Tidak Membatasi Syiar Ramadhan

13 March 2024 - 14:28 WIB

Trending di KHAZANAH