class="post-template-default single single-post postid-38395 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara Tender Gedung MTQ Diduga Kangkangi Sejumlah Aturan, Termasuk Kesepakatan Bersama DPRK. 9 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan Menurut Buya Yahya Pejabat Tak Disiplin, Wali Kota Sayuti Ancam Copot Jabatannya Prabowo Panggil Pandawara Group Bahas Isu Lingkungan Dan Sampah

OPINI · 5 Nov 2020 13:18 WIB ·

Dua Sisi Perspektif UU Cipta Kerja, Untung atau Buntung?


 Dua Sisi Perspektif UU Cipta Kerja, Untung atau Buntung? Perbesar

Oleh : Iqbal Ahmady M Daud*

RESMI sudah omnimbus law Undang-Undang Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin 2 November 2020. Aturan tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Prosesnya penuh polemik, dari penolakan banyak elemen masyarakat yang menyebabkan demonstrasi besar-besaran seluruh pelosok daerah, hingga kerusuhan mahasiswa di ibukota negara. Akhirnya DPR-RI tetap mengesahkan aturan yang ternyata memiliki 1.187 halaman tersebut walau ditolak oleh dua fraksi.

Kini setelah diteken oleh Presiden, seluruh ketentuan yang termuat dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. Otomatis menggantikanperan banyak ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.

Undang-undang omnibus (dalam bahasa Inggris: omnibus bill atau omnibus law) sering disebut sebagai Undang-Undang “sapu jagat”dikarenakan sifatdari undang-undang tersebut yang banyak tersambung dengan berbagai macam topik permasalahan dan dimaksudkanuntuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. Ringkasan tersebut lalu diterbitkan menjadi satu aturan baru sebagai pedoman mutakhir yang dipakai.

Pertentangan dan penolakan terjadi dimana-mana terkait UU Cipta Kerja. Pro kontra menghiasi pemberitaan di media massa maupun perdebatan lanjutannya di laman media sosial. Saling klaim kebenaran diantara kedua belah pihak, dibarengi dengan argumen tendesius. Menimbulkan pertanyaan, bagaimanakah sebenarnya dampak omnimbus law UU Cipta Kerja? Apakah rakyat untung atau buntung?

 Perspektif Positif

Jika memang memiliki banyak penyakit serta mudharat, kenapa Pemerintah sekalian DPR-RI tetap bersikeras memaksakan omnimbus law?Disini penulis mencoba berusaha berpandangan objektif menelaah permasalahan ini. Menelisik UU Cipta Kerja memakai dua sudut pandang, yakni dari aspek positif tanpa menafikan aspek negatif yang menyertainya.

Presiden Jokowipernah mengikrarkan janji kampanye yang paling diingat publik, yaitu membuka 10 juta lapangan pekerjaan. Program pemerintah yang telah dilaksanakan belum maksimal mencapai tujuan itu, hingga akhirnya Presiden membongkar semua pilihan alternatif kebijakan apa yang dapat dilaksanakan agar permasalahan pengangguran dapat teratasi.

Terselesaikan problematika pengangguran, efeknya bukan hanya sekedar pemenuhan tugas pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja. Bonus demografi Indonesia kalau dapat dimaksimalkan dengan baik akan menempatkan Indonesia kepada urutan lima besar kekuatan ekonomi baru global.

Pakar dan analis ekonomi dunia sepakat pada prediksi puluhan tahun ke depan hanya negara dengan human resources yang unggul secara kualitas dan kuantitas, menjadi negara yang mapan dan kuat menghadapi tantangan jaman. Atas dasar itulah, Presiden melihat tantangan pemenuhan lapangan kerja juga sebagai peluang bagi Indonesia.

Ada tiga opsi penyerapan tenaga kerja paling banyak: Pertama, memperkuat industri pariwisata. Kedua, menarik minat investor besar untuk berinvestasi di Indonesia. Ketiga, menyiapkan usaha mikro kecil menengah sebagai penopang utama sektor pekerjaan non-formal.Kondisi industri pariswisata dihantam oleh pandemi Covid-19, mempercepat langkah pemerintah pada pilihan menarik investor agar mau berinvestasi, mendirikan unit usaha produktif yang memerlukan tenaga kerjaberjumlah besar.

Sialnya,Indonesia di tahun-tahun terakhir berubah menjadi negara yang tidak menarik lagi dimata para investor. Contohnya, daerah kawasan industri terkenal seperti Batam harus mengalami kenyataan pahit ditinggal oleh perusahaan-perusahaannya. Belum lagi kawasan industri tua seperti wilayah Jabodetabek mengalami nasib sama. Perusahaan-perusahaan tersebut pindah ke negara seperti Vetnam, India, Kamboja, Myanmar dan negara yang menawarkan “brosur investasi menjanjikan” lainnya.

Perpindahan tempat produksi dikarenakan para pemilik investasi harus menghadapi kenaikan upah yang tidak sanggup dipenuhi. Ditambah beberapa persoalan klasik yang merugikan investor seperti terkait regulasi yang tumpang tindih.

Pemerintah merasa perlu melakukan kebijakan radikal yang tidak biasa agar merubah keadaan sesegera mungkin. Menteri Agraria dan Tata Ruang, yang juga kebetulan berasal dari Aceh, Sofyan Djalil berinisiatif memberi sebuah solusi.

Ia mengusulkan adanya suatu perangkat hukum omnimbus law untuk menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan investasi kembali. Mempermudah birokrasi negara kita yang rumit dan berbelit-belit, memperbaiki regulasi yang dianggap penghambat, dan tentu saja mendiskusikan permasalahan upah yang objektif dan adil bagi kedua belah pihak antara pengusaha dengan pekerja.

Apa saja potensi positif dari penerapan UU Cipta Kerja bagi Indonesia? Manfaat baiknya antara lain ialah: Pertama, mempercepat investasi besar-besaran dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.

Kedua, efeknya akan mempengaruhi peningkatan ekspor komoditas produksi hasil industri. Ketiga, penyerapan tenaga kerja secara besar-besaran. Keempat, usaha mikro kecil menengah mendapatkan peran dan pemberdayaan. Kelima, ketika semuanya sudah berjalan sesuai target capaian, akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Keenam, reformasi birokrasi dan sistem regulasi termasuk juga perizinan di Indonesia semakin efisien dan mudah. Serta beberapa lagi dampak positif yang hadir disebabkan oleh aspek yang disebutkan tadi.

 Dampak Negatif

Layaknya seperti kebijakan lainnyayang dikeluarkan, selalu ada dampak negatif yang menyertai setiap kebijakan. Banyak kalangan menilai betapa berbahaya dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh omnimbus law. Kalangan kontra menyebutkan bahwa UU Cilaka (cipta lapangan kerja, ejekan satir jika UU ini hanya memberi hasil “celaka” kepada rakyat) harus ditolak dengan pertimbangan merugikan negara dalam berbagai bidang yang lebih luas.

Dampak negatif yang muncul antara lain: Pertama, skema upah tenaga kerja diubah. Kedua, kekhawatiran hak dan kesejahteraan pekerja yang berkurang. Ketiga, sanksi pidana sektor tenaga kerja akan dihapus. Keempat, syarat tenaga kerja asing dipermudah. Kelima, dampak kerusakan lingkungan lebih besar karena izin investasi yang mudah nihil pertimbangan ecological wisdom.

Keenam, proses mekanisme omnimbus law ini mulai dari perumusan hingga pengesahan dinilai penuh kontroversi, skandal, tidak transparan, kurang melibatkan banyak pihak, hingga sering terjadi kesalahan teknis yang fatal sehingga semakin membuat rakyat semakin meragukan dan penuh curiga terhadap UU Cipta Kerja hanya akan menguntungkan pihak tertentu.

Pengalaman penerapan omnimbus law dibeberapa negara lain, kebanyakan dilalui dengan penuh kontroversi. Penyebabnya ialah banyak poin atau bagian aturan mana yang dipilih untuk disingkirkan dengan tujuan menyederhanakan tumpang tindih aturan, memunculkan polemik baru. Karena setiap aturan dirumuskan pasti dengan pertimbangan kebutuhan dan kebermanfaatan bagi rakyat, maka aturan lama yang bakal dipangkas bukan hanya “sekedar pasal-pasal” semata, tapi pertimbangan kebutuhan dan kebermanfaatan dari aturan tersebut juga ikut hilang.

Hal tersebut juga membuat perumusan undang-undang omnimbus law dibatasi perdebatan dan pengawasannya, agar tujuan simplifikasi aturan bisa dicapai sesuai tujuan semangat awal. Tudingan jika proses omnimbus law tidak demokratis berasal sini.

Sebenarnya pengelola kebijakan sedang dalam posisi dilema besar. Tujuan mewujudkan sepuluh juta lapangan pekerjaan dibenturkan dengan solusi yang dipilih demi tercapainya sasaran yaitu UU Cipta Kerja, melahirkan kontroversi serta ditolak karena dianggap tidak layak.

Tidak mudah memang menyatukan visi dari 79 Undang-Undang dan 1.244 pasal yang telah ada sebelumnya, kemudian menghimpunnya dalam satu kesatuan payung hukum. Pada akhirnya kita dihadapkan pada pilihan serba dilematis, mendapatkan beberapa keuntungan dengan resiko beberapa kerugian, atau hanya diam tanpa kebijakan untuk menghadapi masa depan?

Apapun itu, omnimbus law UU Cipta Kerja dilahirkan dari semangat kebaikan dan komitmen pengelola kewenangan menciptakan kebijakan yang diharapkan dapat menguntungkan bangsa dan negara. Dalam prosesnya, ada pertarungan tolak tarik kepentingan yang sangat kuat.

Pemerintah sudah semestinya mempertahankan kemenangan bagi semua pihak yang ada, dan juga “distribusi rugi” yang setara bagi keduanya. Sama-sama menang sesuai kebutuhan, dengan saling menerima kelemahan negatif yang sepadan. Ada titik toleransi tengah dalam neraca timbangan untung-rugi antara semua pihak yang terkait dengan kebijakan, pemerintah sebagai harus memastikan untuk tetap di skala yang fair dan seimbang.

Dan terakhir, hanya waktu yang menjadi alat ukur paling komprehensif dari berjalannya sebuah kebijakan, apakah nilainya baik atau malah buruk. Kita tunggu saja bagaimana kebijakan ini diterapkan, dan selalu ingat negara kita mengenal mekanisme revisi aturan ketika keadaan berubah menjadi tidak menguntungkan.

 *Penulis adalah Dosen Ilmu Politik, FISIP Universitas Syiah Kuala

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Semangat Ramadan: Cerminan Semangat Mengembangkan Perekonomian di Aceh

5 March 2025 - 09:43 WIB

Perempuan Sekolah, Untuk Apa??

28 February 2025 - 06:45 WIB

Sholat dalam Perspektif Filosofis dan Teologis: Kewajiban atau Kebutuhan?

27 February 2025 - 15:27 WIB

Seni sebagai Ilmu Pengetahuan (Mengapa Perlu Kuliah Seni?)

17 February 2025 - 13:26 WIB

Seni untuk Hidup atau Hidup untuk Seni

10 February 2025 - 21:57 WIB

Masihkah Seni Dibutuhkan di Aceh?

2 February 2025 - 10:35 WIB

Trending di OPINI