class="post-template-default single single-post postid-38364 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Bupati Pidie Jaya Terpilih Ajak SKPK Bekerja Hilangkan Stigma Daerah Termiskin Stok Beras Bulog Lhokseumawe Cukup 3 Bulan Kedepan PUPR Aceh Barat Dukung Rencana Membuka Kembali PDAM Tirta Meulaboh Presiden Prabowo Harus Merdekakan Palestina Polisi Didesak Ungkap Tuntas Kasus Perbudakan ABK Aceh di Kapal Ikan Asing

LHOKSEUMAWE · 5 Nov 2020 08:38 WIB ·

Masuk Lapas Lhokseumawe, Tahanan A3 Harus Isolasi


 Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi. ARMIADI/RAKYAT ACEH Perbesar

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi. ARMIADI/RAKYAT ACEH

Untuk Cegah Penyebaran Covid-19

LHOKSEUMAWE (RA) – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, selama pandemi Covid-19 tidak menerima tahanan berstatus tahanan polisi (A1) dan tahanan jaksa (A2). Hal itu berlaku di seluruh Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Indonesia sesuai surat edaran Direktur Jenderal Permasyarakatan Kemenkum Ham RI, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Nawawi, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Rabu (4/11), mengatakan, yang boleh diterima saat ini di Lapas selama pandemi Covid-19, yakni tahanan hakim (A3). Namun, mereka harus tetap mematuhi prokotol kesehatan (Prokes) Covid-19, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, cek suhu tubuh dan menjaga jarak.

“Jadi mereka yang dititipkan oleh hakim ke Lapas juga harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di dalam kamar khusus,”kata Nawawi. Kemudian, tahanan hakim itu pada hari ke 15 baru diperbolehkan berbaur dengan narapidana lain atau masuk ke dalam kamar Lapas. Selanjutnya, ketika mengikuti sidang bagi tahanan hakim itu telah disediakan ruang khusus dalam Lapas secara online.

Selain itu, sebut dia, selama pandemi covid-19 juga meniadakan kunjungan fisik keluarga daripada warga binaan Lapas. Meskipun demikian, jika ada keluarga tahanan yang mendesak ingin ketemu dengan warga binaan maka sediakan fasilitas video call dalam satu ruangan. “Misalnya, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu berada didalam ruang dengan fasilitas vidoe callnya, begitu dengan keluarga dari WBP di ruang lain dalam Lapas bisa menggunakan fasilitas video call tersebut,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, dalam pencegahan penyebaran virus Covid-19, pihaknya juga memerlakukan bagi pegawai Lapas untuk tetap mematuhi prokotol kesehatan. Yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabu, cek suhu tubuh dan jaga jarak. “Alhamdulillah, sampai saat ini pegawai Lapas dan para narapidana dalam keadaan sehat,”ucapnya.

Sementara jumlah narapidana dan tahanan yang selama ini menghuni di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe mencapai 560 orang. “Semoga wabah Covid-19 segera berakhir di Lhokseumawe, Aceh dan Indonesia, dan kita harus tetap mematuhi prokotol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,”pintanya. (arm/ra)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Stok Beras Bulog Lhokseumawe Cukup 3 Bulan Kedepan

22 January 2025 - 16:22 WIB

Presiden Prabowo Harus Merdekakan Palestina

22 January 2025 - 15:54 WIB

Pembangkangan di Lingkungan Pemerintah Aceh, Ada Apa?

22 January 2025 - 12:32 WIB

Pramuka MAN Lhokseumawe Harus Berprestasi ke Kancah Nasional

21 January 2025 - 20:17 WIB

Kota Lhokseumawe Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

21 January 2025 - 14:47 WIB

Gunakan Limbah Sekam Padi, Mahasiswa KKN 59 Latih Warga Produksi Arang Briket

21 January 2025 - 14:10 WIB

Trending di DAERAH