SIGLI (RA) – Ketua Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie, Fuadi Yusuf menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap berlangsung tahun 2022 mendatang, sekaligus memupus keraguan banyak pihak di daerahnya, menyangkut pelaksanaan Pilkada tersebut.
“Saya tegaskan dan memastikan, Pilakada di Aceh tetap bergulir tahun 2022, sesuai dengan Undang-Undang (UU), dimana sangat jelas menyangkut hal tersebut,” tandas Fuadi Yusuf.
Dikatakannya, UUD 1945 Pasal 18 B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dalam Undang-Undang.
Khusus Aceh, ada Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di pasal 65 ayat (1), gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil wali kota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh masyarakat setiap lima tahun sekali.
Selain UU Nomor 11 tahun 2006, lanjut Fuadi, diperkuat lagi dengan UU Nomor 10 Tahun 2015, seterusnya disesuaikan lagi UU Nomor 10 tahun 2016, Pasal (199), dimana berlaku bagi penyelenggara pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yokyakarta, Provinsi Papua, serta Provinsi Papua Barat.
Merujuk UU diatas, paparnya, beberapa daerah punya UU tersendiri, seperti Aceh memiliki UU Nomor 11 tahun 2006, disusul DKI Jakarta dengan UU nomor 29 tahun 2007, Yogyakarta dengan UU nomor 13 tahun 2012 dan Papua dengan UU no 21 tahun 2001.
Khusus Aceh, terkait dengan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota tertera di Pasal 3 ayat (1), pemilihan dapat dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak.
Sejalan dengan itu, lanjut Fuadi merajut pada Pasal 101 ayat (3), pemungutan suara serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada lima tahun kedepan, atau tahun masa berakhir jabatannya 2022.
Secara regulasi, kata Ketua KIP ini, sangat jelas bahwa Pilkada Aceh dapat dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang, karena sesuai dengan berakhir masa jabatan Bupati Pidie/Wakil Bupati Pidie.
DPRK Surati KIP
Sejauh itu, Fuadi Yusuf menyebutkan, terkait akan berakhirnya masa jabatan dari Bupati Pidie, Roni Ahmad SE dan Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud ST, 2022 mendatang, maka pihak DPRK Pidie melayangkan surat pemberitahuannya ke KIP.
Menanggapi surat pemberitahuan dari DPRK Pidie, pihaknya langsung melakukan kewajiban, yakni membuat usulan anggaran Pilkada kepada pemerintah daerah (Pemda) Pidie.
“Kami sudah melakukan persiapan menyangkut tahapan Pilkada, sedangkan pemerintah daerah berkewajiban pula untuk mengalokasikan anggran Pilkada, sebagai mana diamanahkan dalam UU omor 11 Tahun 2006, Pasal 65 ayat (3).
Menjawab Rakyat Aceh, Senin (9/11) kemarin siang menyangkut hangatnya dibicarakan sejumlah nama balon Bupati Pidie ke depan serta dibahas hangat dalam Group WA.
Menanggapi ini, Fuadi Yusuf membenarkan, Pilkada Pidie ke depan cukup banyak calon bupati yang maju. “Setidaknya, ada lima hingga enam pasangan balon bakal bertarung,” timpal Ketua KIP Pidie.
Dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun media ini, tercatat sekarang ini balon Bupati Pidie, diisukan maju adalah Sarjani Abdullah, Fadhlullah TM Daud ST, H Ridwan AW, H Jamaluddin, H Dhalimi , dan sejumlah nama lainnya. (mag85/ra)