LHOKSUKON (RA) – Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, kepada masyarakat dan pedagang di pasar diimbau agar selalu memakai masker. Hal itu sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah. Yakni wajib memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jaga jarak dan mengecek suhu tubuh.
Untuk memastikan masyarakat dan pedagang di pasar mematuhi Prokes Covid-19, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Aceh Utara, terus melakukan pemantauan.
“Kemarin, kita turun ke Pasar Terpadu Lhoksukon yang merupakan Ibukota Aceh Utara di Kecamatan Lhoksukon, untuk membagikan masker,”ucap Kabid Pasar pada Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM Aceh Utara, Mahsuri, kepada Rakyat Aceh, Selasa (10/11).
Ia mengatakan, makser itu di khususkan kepada pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker dan sekaligus diberikan sosialisasi supaya mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. “Ya ada sekitar 500 masker kain warna merah putih yang kita bagikan kemarin. Masker ini berasal Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo),”kata Mahsuri.
Sebutnya, untuk pasar kecamatan lain dalam wilayah Aceh Utara, juga akan dibagikan masker kepada pedagang dan masyarakat. “Tinggal kita jadwalkan saja untuk pembagian masker tersebut,”ucapnya. (arm/ra)