Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 19 Nov 2020 23:12 WIB ·

DPRK Atam Bentuk AKD Baru, Ini Komposisinya


 Tiga pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang bersama Sekda Basyarudin tengah mendengarkan pergantian AKD yang dibacakan Kabag Hukum Sekretariat Dewan Rahimuddin Amin dalam rapat paripurna perubahan AKD baru ditubuh DPRK Atam, di ruang Sidang Utama gedung DPRK setempat, Kamis (19/11). DEDE/RAKYAT ACEH Perbesar

Tiga pimpinan kolektif DPRK Aceh Tamiang bersama Sekda Basyarudin tengah mendengarkan pergantian AKD yang dibacakan Kabag Hukum Sekretariat Dewan Rahimuddin Amin dalam rapat paripurna perubahan AKD baru ditubuh DPRK Atam, di ruang Sidang Utama gedung DPRK setempat, Kamis (19/11). DEDE/RAKYAT ACEH

ACEH TAMIANG (RA) – DPRK Aceh Tamiang telah membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) baru dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (19/11). Rapat paripurna AKD perdana ini dipimpin oleh Ketua DPRK, Suprianto dimulai sejak pukul 16.20 WIB hingga menjelang Magrib, disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang, Basyaruddin. Berdasarkan laporan Sekretaris Dewan Adi Darma, paripurna AKD dihadiri mayoritas anggota dewan yakni, 23 dari 30 jumlah anggota dewan.

Pergantian AKD meliputi Banmus, Banleg, Banggar, BKD dan Komisi-Komisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPRK Aceh Tamiang Nomor: 27/2020 tentang perubahan atas keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor: 17/2019 tentang susunan keanggotaan AKD. Berikut komposisi AKD DPRK Aceh Tamiang yang baru: susunan keanggotaan di Panitia Musyawarah terdiri atas 15 dewan, Suprianto (Ketua merangkap Anggota), Fadlon (Wakil Ketua merangkap Anggota), Muhammad Nur (Wakil Ketua merangkap Anggota), selanjutnya Salbiah, HT Rusli, Miswanto, Syamsul Bahri, Samuri, Rahmad Syafriyal, Rosmalina, Irwan Effendi, Tgk Irsyadul Afkar, Desi Amelia, Siti Zaleha dan Purwati (Anggota Bamus).

Susunan di Panitia Legislasi terdiri atas 7 dewan yakni, Rahmad Syafriyal (Ketua), Sarhadi (Wakil Ketua), Juniati, H Syamsul Bahri, Maulizar Zikri, Dedi Suriansyah dan Desi Amelia (anggota Banleg). Sementara jabatan dalam Badan Kehormatan Dewan meliputi tiga dewan, Dedi Suriansyah (Ketua), Sugiono Sukandar (Wakil Ketua) dan Miswanto (Anggota).

Kemudian komposisi baru di Panitia Anggaran terdiri atas 15 dewan masing-masing, Suprianto, Fadlon dan Muhammad Nur (Ketua dan Wakil Ketua merangkap Anggota). Muhammad Irwan, Fitriadi, Ngatiyem, Saiful Sofyan, Muhammad Nasir, Irwan Effendi, Erawati, Tri Astuti, Tgk Irsyadul Afkar, Jayanti Sari, Muhammad Saman dan Zulfidar (Anggota Banggar). Selain pimpinan kolektif dewan, diposisi strategis menangani anggaran ini hanya dua orang anggota lama selebihnya wajah baru.

Selanjutnya empat Komisi DPRK Aceh Tamiang. Komisi I tidak ada perubahan, M Irwan (Ketua), Maulizar Zikri (Wakil Ketua), Syamsul Bahri (Sekretaris), Sugiono Sukandar, Ngatiyem, Jayanti Sari, dan Zulfidar (Anggota). Komisi II, Saiful Sofyan (Ketua), Hj Rosmalina (Wakil Ketua), H Samuri (Sekretaris) dan Salbiah, Muhammad Saman, Tgk Irsyadul Afkar (Anggota). Di Komisi ini hanya posisi ketua yang berganti. Selanjutnya Komisi III tetap, Irwan Effendi (Ketua), Juniati (Wakil Ketua) Erawati IS (Sekretaris), Sarhadi, Rahmad Syafriyal, Desi Amelia, dan Purwati (Anggota). Berikutnya, Komisi IV juga tak berubah, Miswanto (Ketua), Fitriadi (Wakil Ketua), HT Rusli (Sekretaris), Muhammad Nasir, Tri Astuti, Siti Zaleha dan Dedi Suriansyah (Anggota).

AKD di tahun pertama DPRK Atam periode 2019-2024 tidak banyak yang berubah. “Perubahan AKD di Bamus ada, anggota BKD juga ganti, Banleg ada wakil ketua baru dan di Komisi II hanya Ketua roling dari Pak H Samuri ke Pak Saiful Sofyan. Cuma satu Komisi yang berubah, tiga Komisi lagi tetap,” kata Ketua Banleg Rahmad Syafriyal menjawab Rakyat Aceh usai paripurna AKD.

Menurut Rahmad, ini hanya mutasi roling biasa ditubuh dewan. Dalam tata tertib mengatur, bahwa perpindahan AKD dapat dilakukan minimal satu tahun. “Kita kan, sudah satu tahun dua bulan, lebih,” ucapnya.

Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon menjelaskan, kenapa hanya di Komisi II yang berubah, karena hal itu adanya permintaan di internal Komisi II. Jadi berdasarkan usulan Fraksi akhirnya ditindaklanjuti di Komisi sehingga ada perubahan pimpinan Komisi II.

Perubahan ADK, lanjut Fadlon, secara resminya minimal 1 tahun, kalau untuk pimpinan 2,5 tahun. Tapi ada catatan kalau yang bersangkutan merasa mungkin ada kesibukan mengundurkan diri dibolehkan. “Intinya ada usulan dari Fraksi maka ditindak lanjuti dengan paripurna perubahan komposisinya,” ujar politisi PA ini. (mag-86)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kapolres Nagan Raya akan Tindak SPBU Nakal yang Rugikan Masyarakat

29 March 2024 - 12:05 WIB

Safari Ramadhan, Tim Pemerintah Aceh dan Pj Bupati Iswanto Sambangi Masjid Syuhada Neuheun

29 March 2024 - 11:47 WIB

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Trending di UTAMA