BIREUEN (RA) – Keputusan penundaan Musyawarah Besar (Mubes) Yayasan Almuslim, menuai protes dari para tokoh masyarakat Peusangan. Para mukim beserta keuchik pemegang mandat yang memiliki hak suara penuh dalam mubes, dilaporkan menolak keras rencana tersebut.
Sebanyak 15 Imum Mukim dari 4 Kecamatan beserta perwakilan Keuchik mendatangi Yayasan Almuslim Peusangan, Rabu (18/11). Mereka menyampaikan sikap tolak tegas penundaan Musyawarah Yayasan Almuslim ke IX Tahun 2020.
Kadatangan para Imum Mukim dan perwakilan Keuchik ini, disambut langsung Ketua Yayasan Almuslim Peusangan, H Yusri Abdullah, S.Sos serta Anwar Mahmud (Waka Pembina II), Mustafa Hasyim (Waka Pembina IV), Munawar Yusuf (Anggota Pengawas Yayasan), Sovi Mangkuwita (Wakil Sekretaris Yayasan), serta Nasruddin yang juga merupakan anggota pengawas yayasan Almuslim.
Mukim Matang Geulumpang Baro, H Muchlis Amus, M.Si kepada awak media menyampaikan, setelah Ketua Pembina Yayasan Almuslim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penundaan penyelenggaraan musyawarah Almuslim, para Mukim serta perwakilan Keuchik dari 4 Kecamatan, terdiri dari Kecamatan Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng dan Kecamatan Jangka, menyatakan sikap tidak dapat menerima keputusan penundaan tersebut, karena dinilai cacat hukum.
Sesuai keputusan mandat yang diberikan dalam musyawarah ke VIII tahun 2015 lalu, masa bakti kepengurusan yayasan Almuslim akan berakhir tanggal 21 November 2020. Atas dasar pertimbangan tersebut, secara aturan kegiatan mubes tidak bisa ditunda dengan alasan apapun.
“Kami perwakilan tokoh masyarakat, mendatangi kantor yayasan untuk menemui pembina serta ketua yayasan guna menyampaikan sebuah petisi terkait sikap atas beberapa pertanyaan. Apa dasar hukumnya, sehingga ketua pembina mengeluarkan SK penundaan. Bukankah mereka hanya penerima mandat dari masyarakat yang akan berganti setiap 5 tahun masa berjalan,” tanya Muchlis.
Muchlis menyebutkan, Pembina diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepengurusan setiap 5 tahun sekali berdasarkan mandat yang telah diamanahkan masyarakat. Keputusan tersebut tertuang dalam setiap Forum musyawarah per lima tahun, serta disetujui para Mukim dan Keuchik dalam temu bicara dengan ketua dan pembina yayasan.
“Kami meminta palaksanaan musyawarah dilaksanakan tepat waktu sebelum masa jabatan 2015-2020 berakhir. Begitupula dengan pertanggung jawaban, harus jelas dan transparan dengan kaedah hukum pengelolaan keuangan sebuah organisasi. Jika pengurus periode 2015-2020 tidak melakukan pertanggungjawaban, maka kami akan segera menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” sebut Mukim Matang Geulumpang Baro.
Sementara Keuchik Desa Suak, Bakhtiar juga mempertanyakan terkait SK penundaan mubes dikeluarkan pada saat persiapan hampir rampung. Hal yang sama juga diutarakan mukim Matang Panyang, Mustafa Daud.
Begitu juga Keuchik Matang Mesjid, Abdurrahman Daud menegaskan, Pembina bukanlah pemilik dari yayasan. Masyarakat dari 4 Kecamatan adalah pemilik sah Yayasan Almuslim Peusangan, itu yang perlu diketahui oleh pemegang mandat (Pembina).
Sementara itu, terkait pernyataan DR Amir melalui salah satu Media Online yang mengatakan Almuslim tanpa Amiruddin Idris masih seperti SD Kampung tuai banyak kecaman dari tokoh masyarakat Peusangan.
Mereka menyayangkan sikap DR. Amri SE.,M.Si seorang Akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala, membuat pernyataan tentang Almuslim tanpa mendalami permasalahan terlebih dahulu.
“Beliau tidak mengetahui asal muasal sejarah serta latar belakang Almuslim, tapi beraninya mengeluarkan pernyataan seperti itu. Pernyataan DR Amri tersebut telah melukai hati banyak orang, terutama masyarakat yang memegang hak kepemilikan yayasan Almuslim. Mohon jangan asal membuat pernyataan jika hanya bermisikan popularitas dan pencitraan karib kerabat,” tegas Basri M Daud (Alek) selaku Mukim Bugak Kecamatan Jangka. (akh)