IDI RA (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur musnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk tiga senjata api laras panjang, di halaman kantor kejaksaan setempat, Senin (23/11).
Kepala Kejari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas, SH, MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu cara untuk mendorong reformasi birokrasi zona integritas dalam mewujudkan lembaga penegakan hukum yang bersih.
“Barang bukti tindak pidana umum tersebut merupakan barang bukti perkara yang ditangani Kejari Aceh Timur sepanjang periode Januari hingga Oktober 2020. Pemusnahan ini kita juga lakukan agar barang buktinya tidak hilang serta tidak dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” kata Abun
Abun merincikan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari kasus narkoba masing-masing narkotika jenis sabu seberat 436,09 gram dan narkotika jenis ganja seberat 370,279 gram.
Kemudian dari kasus keamanan negara dan ketertiban umum, barang bukti yang dimusnahkan antara lain tiga pucuk senjata api (senpi) laras panjang, tiga magazen AK, 400 amunisi aktif jenis AK serta ratusan bungkus rokok merk Luffman.
Abun menambahkan, Kejari Aceh Timur juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mati sebanyak 34 perkara, serta 15 perkara untuk terpidana seumur hidup.
“Barang bukti yang dimusnahkan masing-masing berasal dari 85 perkara narkotika, 3 perkara Kamnegtibum dan 7 perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencurian,” demikian pungkas Abon. (mol/min)