Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 24 Nov 2020 13:49 WIB ·

Kejari Atim Musnahkan Tiga Senpi Laras Panjang


 Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Senin (23/11). Maulana/ Rakyat Aceh. Perbesar

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Senin (23/11). Maulana/ Rakyat Aceh.

IDI RA (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur musnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk tiga senjata api laras panjang, di halaman kantor kejaksaan setempat, Senin (23/11).

Kepala Kejari Aceh Timur, Abun Hasbullah Syambas, SH, MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica, SH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu cara untuk mendorong reformasi birokrasi zona integritas dalam mewujudkan lembaga penegakan hukum yang bersih.

“Barang bukti tindak pidana umum tersebut merupakan barang bukti perkara yang ditangani Kejari Aceh Timur sepanjang periode Januari hingga Oktober 2020. Pemusnahan ini kita juga lakukan agar barang buktinya tidak hilang serta tidak dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggungjawab,” kata Abun

Abun merincikan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari kasus narkoba masing-masing narkotika jenis sabu seberat 436,09 gram dan narkotika jenis ganja seberat 370,279 gram.

Kemudian dari kasus keamanan negara dan ketertiban umum, barang bukti yang dimusnahkan antara lain tiga pucuk senjata api (senpi) laras panjang, tiga magazen AK, 400 amunisi aktif jenis AK serta ratusan bungkus rokok merk Luffman.

Abun menambahkan, Kejari Aceh Timur juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana mati sebanyak 34 perkara, serta 15 perkara untuk terpidana seumur hidup.

“Barang bukti yang dimusnahkan masing-masing berasal dari 85 perkara narkotika, 3 perkara Kamnegtibum dan 7 perkara tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencurian,” demikian pungkas Abon. (mol/min)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Antisipasi Praktik Curang Penjualan BBM, Polisi Cek Sejumlah SPBU di Gayo Lues

28 March 2024 - 22:25 WIB

Dirlantas Polda Aceh bersama IMBI Bagikan Takjil dan Beras kepada Pengendara

28 March 2024 - 21:06 WIB

Modus Penipuan Catut Namanya Kembali Terjadi, Ini Klarifikasi dan Himbauan Haji Uma

28 March 2024 - 21:00 WIB

Ditlantas Polda Aceh dan IMBI Aceh Bagikan Sembako dan Takjil

28 March 2024 - 19:06 WIB

Kapolda Aceh Perintahkan Jajarannya untuk Tindak SPBU Nakal

28 March 2024 - 17:27 WIB

Sekda Langsa Buka Kegiatan Dialog Penguatan Strategi SBS

28 March 2024 - 15:22 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR