SIGLI (RA) – Seorang pria lajang berinisial FA (33), warga Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, ditangkap Tim Reskrim Polres Pidie, karena membobol Toko Ponsel di Gampong Masjid Runtoh Tijue, Kecamatan Pidie.
Pelaku yang baru satu bulan bebas dari penjara ini ditangkap di kediamannya, Selasa ( 24/11), karena terbukti melakukan pembongkaran sebuah toko ponsel di Gampong Masjid Runtoh, Kecamatan Pidie, 14 November 2020.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, dalam konferensi pers, Kamis 26 November 2020, mengatakan setahun lalu, ia juga ditangkap di kawasan Aceh Besar karena mencuri, dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Bersangkutan, ditahan di Rumah Tahanan Kota Jantho, Aceh Besar. Lalu, baru satu bulan menghirup udara segar kembali mencuri, padahal pelaku sedang dalam proses asimiliasi.
Tertangkapnya Fa, sebut Kapolres, atas laporan masyarakat yang melihat tersangka melakukan aksinya pada 14 November 2020, sekira pukul 05.00 WIB. Kemudian sejumlah Personel Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya Gampong Paloh Tinggi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie pada Selasa 24 November.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan Fa adalah 12 unit smartphone, ratusan voucher isi ulang, uang tunai, dan sebuah tembilang serta satu unit sepeda motor sebagai alat bantu. “Kini Fa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.
Atas perbuatannya itu, Fa disangkakan pasal 363 ayat (1) Ke-5e jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, dan ditambah sepertiga hukuman karena mengulangi kembali perbuatannya. (dian)