Menu

Mode Gelap
Istri Dokter Sukardi Diduga Dibunuh Menyambut Bulan PRB 2024, DMC Dompet Dhuafa Gelar SPAB di Sekolah-Sekolah Haji Uma dan Komunitas Aceh di Malaysia Kembali Menfasilitasi Pemulangan Jenazah Warga Bener Meriah Tutup Buku 2023, PT PEMA Hasilkan Zakat Usaha Rp1,3 Miliar, Disalurkan melalui Baitul Mal Aceh Dinilai Pilih Kasih, SAPA Pertanyakan Komitmen Kejari Bireuen Tangani Kasus PNPM Jeunieb

METRO ACEH · 26 Nov 2020 17:19 WIB ·

Ini Akibatnya Nekat Bongkar Toko Ponsel


 Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian ketika memaparkan penangkapan pelaku pembongkaran Toko Ponsel di Gampong Masjid Runtoh Tijue dalam konferensi perss, Kamis pagi kemarin. foto Dhian Anna Asmara 
Perbesar

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian ketika memaparkan penangkapan pelaku pembongkaran Toko Ponsel di Gampong Masjid Runtoh Tijue dalam konferensi perss, Kamis pagi kemarin. foto Dhian Anna Asmara

SIGLI (RA) – Seorang pria lajang berinisial FA (33), warga Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, ditangkap  Tim Reskrim Polres Pidie, karena membobol Toko Ponsel di Gampong Masjid Runtoh Tijue, Kecamatan Pidie.

Pelaku yang baru satu bulan bebas dari penjara ini  ditangkap di kediamannya, Selasa ( 24/11), karena  terbukti melakukan pembongkaran sebuah toko ponsel di Gampong Masjid Runtoh, Kecamatan Pidie, 14 November 2020.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, dalam konferensi pers, Kamis 26 November 2020, mengatakan setahun lalu, ia juga ditangkap di kawasan Aceh Besar karena mencuri, dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Bersangkutan, ditahan di Rumah Tahanan Kota Jantho, Aceh Besar. Lalu, baru satu bulan menghirup udara segar kembali mencuri, padahal pelaku sedang dalam proses asimiliasi.

Tertangkapnya Fa, sebut Kapolres, atas laporan masyarakat yang melihat tersangka melakukan aksinya pada 14 November 2020, sekira pukul 05.00 WIB. Kemudian sejumlah Personel Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di kediamannya Gampong Paloh Tinggi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie pada Selasa 24 November. 

Adapun barang bukti yang disita dari tangan Fa adalah 12 unit smartphone, ratusan voucher isi ulang, uang tunai, dan sebuah tembilang serta satu unit sepeda motor sebagai alat bantu. “Kini Fa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.

Atas perbuatannya itu, Fa disangkakan pasal 363 ayat (1) Ke-5e jo Pasal 486 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, dan ditambah sepertiga hukuman karena mengulangi kembali perbuatannya. (dian)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Penipuan Mengatasnamakan Haji Uma Kembali Beredar di Media Sosial 

29 September 2024 - 14:52 WIB

Mengenal Brigadir Farah Nadia, Polwan Pengawal Kontingen PON XXI Aceh-Sumut 2024

22 September 2024 - 19:33 WIB

Hapkido Aceh Raih Tiga Medali PON XXI, Amal Hasan Apresiasi Perjuangan Atlet

12 September 2024 - 21:59 WIB

Pemkab Aceh Jaya dan USK MoU Tridarma Perguruan Tinggi dan Pengembangan SDM 

15 August 2024 - 21:46 WIB

Miliki Senjata Tajam Hendak Tawuran, Empat Remaja Ditangkap Warga

27 July 2024 - 16:10 WIB

Oknum Anggota DPRK di Bener Meriah Memiliki Hubungan Terlarang Dengan Pegawai RSU

21 July 2024 - 14:20 WIB

Trending di METRO ACEH