class="post-template-default single single-post postid-39572 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Penerapan Pasal 351 KUHP Terhadap Tersangka Penganiyaan Wartawan Telah Memenuhi Rasa Keadilan Korban,KKJ Aceh Desak Terapkan UU Pers Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 tahun Penjara Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025 Ratusan Jamaah Seluruh Indonesia Hadiri Rakernas MPTT I di Abdya Resmikan Kantor Baru, IJTI Lhokseumawe dan YLBH CaKRA Santuni Anak Yatim

METROPOLIS · 27 Nov 2020 14:41 WIB ·

Bea Cukai Musnahkan 2,5 Ton Gula Impor Ilegal


 Bea Cukai bersama Kejari Banda Aceh memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, Kamis (26/11). Foto: Humas Bea Cukai Perbesar

Bea Cukai bersama Kejari Banda Aceh memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, Kamis (26/11). Foto: Humas Bea Cukai

BANDA ACEH (RA) – Bea Cukai bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan 2,5 ton gula impor ilegal. Gula ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Banda Aceh selama 2020.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejari Banda Aceh, itu merupakan bentuk transpransi Bea Cukai terhadap tindak lanjut dari barang hasil sitaan.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya, Kamis (26/11) menyampaikan, selain gula ilegal terdapat barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap lainnya yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Termasuk barang bukti tindak pidana dari instansi lain seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu senjata api, rokok ilegal dan lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dirusak dan ditanam.
“Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan secara resmi dan merupakan tindak lanjut kerja sama antara Bea Cukai Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan instansi lain yang terkait sebagai bentuk penyelesaian barang bukti,” jelas Heru.

Menurut Heru, perairan Aceh banyak dimanfaatkan untuk kegiatan impor barang secara ilegal. Beberapa pelabuhan tikus juga disinyalir masuknya barang-barang impor ilegal berasal dari Malaysia dan Thailand. Barang ilegal itu seperti gula, beras ketan dan bawang merah. (jpg/ra)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Gubernur Aceh : Cetak Generasi Unggul dan Perluas Akses Beasiswa ke Dunia

13 February 2025 - 19:31 WIB

PCO: Presiden Detail Hingga Hal Terkecil

13 February 2025 - 16:30 WIB

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 tahun Penjara

13 February 2025 - 15:36 WIB

Erick Thohir Beri Sinyal Bakal Ada Diskon Tiket Pesawat Saat Mudik Lebaran 2025

13 February 2025 - 15:27 WIB

Gubernur: Jaga Kepercayaan Masyarakat dengan Kerja Nyata

13 February 2025 - 13:58 WIB

Tujuh Tahun Berlalu, Illiza Kembali Ke Balai Kota

13 February 2025 - 12:24 WIB

Trending di METROPOLIS