BIREUEN (RA) – Pernyataan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) cabang Bireuen, Syibral Malasi yang mempertanyakan netralitas Ketua APDESI, dituding tanpa dasar oleh oknum Keuchik.
Dalam realeasenya kepada Rakyat Aceh, Rabu (26/11), oknum Keuchik menuding komentar Ketua HMI Bireuen di tunggangi oleh oknum anggota Dewan dan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen.
Tak terima atas hinaan dan tudingan oknum Keuchik di Bireuen, Ketua HMI MPO mengancam akan melaporkan oknum Keuchik kepada pihak berwajib.
Syibran Malasi, selaku Ketua Umum HMI MPO Bireuen yang sekarang sudah demisioner mengatakan tudingan yang di lontarkan oleh oknum Keuchik itu, merupakan tudingan tanpa dasar dan tudingan recehan.
“Jangan asal menuduh, saya menantang kalian. Buktikan kalau anggapan itu benar. Negara kita merupakan negara hukum, merujuk pasal 311 ayat (1) KUHP, mengemukakan pendapat di tempat umum dilindungi undang-undang,” tegas Syibran.
Apa yang kami tanyakan kemarin itu, sebut Syibran, tidak ada pesanan dari pihak manapun, dan itu murni dari saya pribadi. Karena yang kami tanyakan kemaren itu, terkait perihal kenetralan dari ketua APDESI Bireuen. Saya tidak pernah mengatakan pribadi dari seorang Keuchik. Jadi para Keuchik yang sangat saya hormati dan saya muliakan, tidak perlu gegabah dan tergesa-gesa dalam menyikapinya.
“Saya menyarankan kepada Keuchik Gampong, agar membaca secara jeli dan memahami satu per satu kata-kata yang saya sampaikan kemarin. Jangan sampai kita diadu domba oleh orang-orang yang punya kepentingan dalam hal ini. Karena secara pribadi dan lembaga, saya tidak ada sentimen dan permasalahan apapun dengan para Keuchik,” sebut Aktivis Bireuen ini.
Ia menegaskan, kami sangat menghargai dan menghormati Keuchik yang selalu mengurus masyarakat dan juga katanya menampung semua permasalahan di kalangan masyarakat. Rasa hormat saya untuk para Keuchik luar biasa. Silahkan menanggapi pertanyaan tersebut, namun gunakanlah kata-kata yang mencerminkan anda sebagai orang tua, panutan dan pemimpin bagi masyarakat.
“Selama tanggapan para oknum Keuchik tidak menggangu kenyamanan HMI, saya mempersilahkan. Tapi jika sudah mengusik kenyamanan HMI MPO cabang Bireuen, kami tidak akan tinggal diam,” katanya.
HMI MPO sangat menyayangkan oknum Keuchik Kabupaten Bireuen melemparkan tudingan tanpa dasar. Kalaupun benar apa yang disebut itu, tinggal diungkap saja kepada publik. Jangan malah menambah suasana semakin kacau dan menambah ketegangan di ruang publik.
Syibran juga menambahkan, jika oknum Keuchik di Bireuen tidak bisa membuktikan siapa oknum yang menunggangi pernyataan mereka, maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib atas tudingan tanpa bukti. Berarti dapat dikatakan tuduhan itu tidak berdasar. Dalam hal ini, tuduhan tersebut termasuk fitnah, yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sepanjang tuduhan tersebut tersiar atau diketahui orang banyak.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berbunyi sebagai berikut, barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia di izinkan untuk membuktikan tuduhannya itu. Jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (akh)