Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

METRO ACEH · 27 Nov 2020 18:52 WIB ·

Ini Besaran Tarif Begituan Artis ST dan MA


 Dua muncikari inisial AR dan CA terkait kasus prostitusi online artis ST dan MA saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya Perbesar

Dua muncikari inisial AR dan CA terkait kasus prostitusi online artis ST dan MA saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya

JAKARTA (RA) – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan artis berinisial ST dan MA saat sedang melakukan adegan cinta bertiga dengan seorang pria di kamar hotel, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, usai mengamankan ST dan MA serta pria hidung belang tersebut, polisi juga menangkap dua muncikari yang terkait berinisial AR dan CA.

Kedua muncikari tersebut mematok tarif ST dan MA masing-masing Rp 30 juta. “Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita (masing-masing) mematok harga Rp 30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp 30 juta,” kata Sudjarwoko dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Untuk tarif adegan bertiga bersama ST dan MA, muncikari mematok harga Rp 110 juta. Di mana, sang muncikari mengambil keuntungan sebesar Rp 50 juta.

“Tarif sebesar Rp 110 juta di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua wanita ini (masing-masing) dapat bayaran Rp 30 juta. Kalau dua orang Rp 60 juta sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari,” ujar Sudjarwoko.

Saat ini, AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut. Sementara, ST dan MA masih berstatus saksi. Hingga kini polisi masih melakukan pengumpulan data dan barang bukti untuk menentukan status ST dan MA nantinya. (mcr1/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Relawan Jarkam Tegaskan Tetap Solid Dukung Ombus-Syeh Fadhil

22 November 2024 - 17:33 WIB

KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu Pilgub Aceh untuk Selamatkan Demokrasi

21 November 2024 - 23:20 WIB

Seorang Pelajar di Bener Meriah Meninggal Dilindas Dump Truk

23 October 2024 - 18:11 WIB

Pentingnya Seminar Hasil Kajian Ibnu Bathutthah Tentang Samudra Pasai

23 October 2024 - 13:25 WIB

Penipuan Mengatasnamakan Haji Uma Kembali Beredar di Media Sosial 

29 September 2024 - 14:52 WIB

Mengenal Brigadir Farah Nadia, Polwan Pengawal Kontingen PON XXI Aceh-Sumut 2024

22 September 2024 - 19:33 WIB

Trending di METRO ACEH