Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

METRO ACEH · 27 Nov 2020 18:52 WIB ·

Ini Besaran Tarif Begituan Artis ST dan MA


 Dua muncikari inisial AR dan CA terkait kasus prostitusi online artis ST dan MA saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya Perbesar

Dua muncikari inisial AR dan CA terkait kasus prostitusi online artis ST dan MA saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya

JAKARTA (RA) – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan artis berinisial ST dan MA saat sedang melakukan adegan cinta bertiga dengan seorang pria di kamar hotel, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, usai mengamankan ST dan MA serta pria hidung belang tersebut, polisi juga menangkap dua muncikari yang terkait berinisial AR dan CA.

Kedua muncikari tersebut mematok tarif ST dan MA masing-masing Rp 30 juta. “Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita (masing-masing) mematok harga Rp 30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp 30 juta,” kata Sudjarwoko dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Untuk tarif adegan bertiga bersama ST dan MA, muncikari mematok harga Rp 110 juta. Di mana, sang muncikari mengambil keuntungan sebesar Rp 50 juta.

“Tarif sebesar Rp 110 juta di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua wanita ini (masing-masing) dapat bayaran Rp 30 juta. Kalau dua orang Rp 60 juta sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari,” ujar Sudjarwoko.

Saat ini, AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut. Sementara, ST dan MA masih berstatus saksi. Hingga kini polisi masih melakukan pengumpulan data dan barang bukti untuk menentukan status ST dan MA nantinya. (mcr1/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Oknum Satpol PP Lhokseumawe Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak di Bawah Umur

29 March 2024 - 04:37 WIB

Pemotor Tak Dikenal Tewas dalam Kecelakaan di Jalan Laksamana Malahayati

22 March 2024 - 15:48 WIB

Ketua Pengprov Forki Aceh Sulaiman SE ‘Mari Bersatu Majukan Prestasi Olahraga Karate

18 March 2024 - 22:28 WIB

Kepengurusan Forki Aceh Segera Dilantik

18 March 2024 - 21:50 WIB

Satpol PP WH Lhokseumawe Amankan Anak di Bawah Umur Mabuk Lem, Lalu Dimasukkan ke Dayah

18 March 2024 - 18:39 WIB

Hendak Tawuran, Polisi Ciduk Puluhan Remaja di Lhokseumawe

15 March 2024 - 17:41 WIB

Trending di METRO ACEH