Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE BARAT · 27 Nov 2020 15:07 WIB ·

Oknum ASN di Aceh Jaya Dilaporkan ke KASN


 YARA Perwakilan Jakarta, Suhaimi, SH, melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Aceh Jaya ke KASN, Kamis (26/11). Foto IST Perbesar

YARA Perwakilan Jakarta, Suhaimi, SH, melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Aceh Jaya ke KASN, Kamis (26/11). Foto IST

CALANG (RA) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Jakarta, Suhaimi, SH, melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Aceh Jaya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan dilakukan karena ASN dimaksud diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Izin perkawinan dan Perceraian bagi ASN, Kamis (26/11).

Dalam pemeritaan berbagai media di Aceh Minggu (22/11), dalam keterangan yang diberikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Jaya, Ernani Wijaya bahwa seorang dokter yang digerebek oleh warga bersama sorang pria CR (33) di dalam rumahnya telah menikah siri dengan pria tersebut.

Namun saat digerebek keduanya tidak bisa menunjukkan buku nikah yang kemudian di serahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah untuk diproses sesuai dengan Qanun Jinayah.

“Kami laporkan sorang ASN di Aceh Jaya berdasarkan informasi yang tersiar di berbagai media di Aceh bahwa ada satu ASN yang di duga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik yang di atur dalam PP 45/1990, informasi ini langsung di kutip dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya atas penggerebekan warga terhadap pasangan CR dan YM dan tidak bisa menunjukkan buku tapi oleh Kadis Kesehatan menyampaikan bahwa keduanya sudah menikah secara siri dan kita menyakini akan kebenaran ini”, ungkap Suhaimi yang juga Sekjen Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).

Suhaimi menyampaikan, dari penelusuran informasi yang dihimpun oleh YARA bahwa CR adalah pria yang telah mampunyai isteri dan jika dikaitkan dengan keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya bahwa bahwa PNS YM (33) dan CR telah menikah siri, yang berarti YM telah menjadi isteri kedua dari CR, dan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 dalam pasal 4 ayat (2) yang menyebutkan “Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat”, dan dalam pasal 15 ayat (2) diatur sanksi bagi yang melanggar yaitu “PNS Wanita yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

“Dalam PP 44/1990 di atur bahwa PNS Wanita tidak boleh menjadi isteri kedua/ketiga/keempat, dan jika melanggar maka bisa di berhentikan dengan tidak hormat dari PNS”, kata Suhaimi yang saat pelaporan di dampingi oleh Basri, pelaporan di KASN di terima oleh Asisten Komisioner, Doni dan Latif. (rus/ra)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Setahun Rp 879 Juta Lebih, Biaya Jasa Jaringan Internet Pemda Simeulue

18 March 2024 - 16:07 WIB

Bedah Rumah Program TMMD Hampir Rampung

18 March 2024 - 08:44 WIB

Ketua DPRK Aceh Jaya Apresiasi Tim Gabungan Berhasil Amankan Pelaku Penusukan

17 March 2024 - 15:32 WIB

Warga Mulai Manfaatkan Jalan TMMD

16 March 2024 - 19:53 WIB

Toko Surya Alam Nyaris Terbakar

15 March 2024 - 20:11 WIB

Sidak, Sekda Menemukan ASN Pulang lebih Awal

14 March 2024 - 21:46 WIB

Trending di NANGGROE BARAT