Quote : Mudyati korban penganiayaan suami
“Mungkin saja saya sudah meninggal kalau tidak dilerai warga sekitar karena saat itu JND juga sempat mengeluarkan parang yang diambil dari dalam rumah tersebut,”
KUTACANE (RA) – JND seorang Kepala Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel Aceh Tenggara JND dilaporkan ke polisi karena bersama selingkuhan mengeroyok istrinya hingga nyaris tewas.
Adapun surat tanda laporan dilaporkan istri sahnya Mudyati (40) Nomor : STPL/291/XI/2020/ACEH/RES AGARA. Oknum kepala desa itu dilaporkan atas Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Penganiaan atau KUHP Pasal 351.
“Saya memergoki suami saya JNd, bersama dengan wanita lain di sebuah kos-kosan di Desa Telaga Mekar, Lawe Bulan,” kata ibu tiga anak Mudyati kepada Rakyat Aceh Kamis (26/11).
Dikatakan, penganiayaan dilakukan itu terjadi pada Rabu (25/11) malam, dimana JND bersama perempuan selingkuhannya memukul dirinya secara membabi buta, dan mencekik korban.
“Saya memergoki suami saya tengah bermesraan, dengan RN selingkuhannya,” kata Mudyati lagi.
Mudyati yang mengaku telah menikah dengan oknum Kades hampir 17 tahun lamanya, menangis terisak-isak ketika menceritakan kronologis pengeroyokan tersebut. Namun beruntung kejadian naas itu dilerai oleh warga dan para tetangga.
“Mungkin saja saya sudah meninggal kalau tidak dilerai warga sekitar karena saat itu JND juga sempat mengeluarkan parang yang diambil dari dalam rumah tersebut,” katanya lagi.
Mudyati melaporkan suaminya ke kepolisian didampingi pengiat lembaga swadaya masyarakat Lubung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, M Saleh Selian.
Pada tubuh korban juga terdapat bekas memar, seperti di leher korban, dan memar akibat bekas hantaman benda tumpul. “Saya juga dipukul menggunakan balok oleh suami saya di bagian kepala,” terang Mudyati.
Sementara pegiat LSM LIRa Aceh Tenggara, Saleh mengatakan, kejadian serupa atau kekerasan dalam rumah tangga juga pernah dan sering terjadi sebelumnya.
Seperti pada September 2020 lalu, Mudyati pernah mendapat perlakukan kasar yaitu dipukul menggunakan sapu alumunium oleh oknum kepala desa tersebut.
“Pemukulan terhadap korban Mudiati sangat sering terjadi, begitu juga penyiksaan hingga membuat jari kelingkingnya nyaris putus,” terang Saleh.
Namun waktu itu, korban tidak membuat laporan kepolisian dengan niat akan menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun belakangan sikap barbar oknum kepala desa itu kerap ditmpilkan lagi dan memutuskan untuk membuat laporan polisi.
Polisi yang menerima laporan pengeroyokan ini, Bripka Bambang membenarkan laporan korban Mudyati, AMK yang diduga dikeroyok oleh suaminya bersama selingkuhannya. (val/min)