LHOKSEUMAWE (RA)- Sebanyak 13 tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika berhasil ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Lhokseumawe, sejak Oktober-November 2020. Kini para tersangka mendekam di sel Rutan Polres setempat untuk proses hukum.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (26/11) sore kepada awak media menjelaskan, ke 13 tersangka itu ditangkap di 7 kecamatan dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Dari 13 tersangka narkotika itu, satu orang diantaranya dalam kasus ganja dan 12 orang lainnya tersandung kasus sabu-sabu,”ucap Kapolres, seraya menambahkan, untuk barang bukti ganja yang diamankan seberat 1,99 gram dan sabu 65,04 gram.
Ia mengatakan, ke 13 tersangka itu dari berbagai profesi dan satu diantaranya oknum PNS asal Aceh Utara, 10 orang wiraswasta dan 2 orang petani. Sementara, modus operandi yang dilakukan para tersangka, narkotika diperoleh dengan cara membeli dari bandar dan selanjutnya mengedarkan atau menjualnya kembali.
“Pelaku merupakan kurir yang menerima perintah dari bandar untuk mengedarkan atau menjual narkoba tersebut, pelaku mendapatkan narkoba dari bandar dengan cara membeli dari pengedar untuk dipergunakan,” ungkap Eko dalam relisnya kepada Rakyat Aceh, kemarin.
Selain itu, untuk lokasi penangkapan para tersangka narkoba yakni di Kecamatan Sawang, Muara Batu, Nisam Antara, Dewantara, Meurah Mulia, Muara Dua dan Kecamatan Muara Satu. (arm/ra)