Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 27 Nov 2020 15:02 WIB ·

Polres Lhokseumawe Ciduk 13 Tersangka Narkotika “Sabu dan Ganja Disita”


 KONFERENSI PERS - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (26/11) sore terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. ARMIADI/RAKYAT ACEH Perbesar

KONFERENSI PERS - Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (26/11) sore terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. ARMIADI/RAKYAT ACEH

LHOKSEUMAWE (RA)- Sebanyak 13 tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika berhasil ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Lhokseumawe, sejak Oktober-November 2020. Kini para tersangka mendekam di sel Rutan Polres setempat untuk proses hukum.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Kamis (26/11) sore kepada awak media menjelaskan, ke 13 tersangka itu ditangkap di 7 kecamatan dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Dari 13 tersangka narkotika itu, satu orang diantaranya dalam kasus ganja dan 12 orang lainnya tersandung kasus sabu-sabu,”ucap Kapolres, seraya menambahkan, untuk barang bukti ganja yang diamankan seberat 1,99 gram dan sabu 65,04 gram.

Ia mengatakan, ke 13 tersangka itu dari berbagai profesi dan satu diantaranya oknum PNS asal Aceh Utara, 10 orang wiraswasta dan 2 orang petani. Sementara, modus operandi yang dilakukan para tersangka, narkotika diperoleh dengan cara membeli dari bandar dan selanjutnya mengedarkan atau menjualnya kembali.

“Pelaku merupakan kurir yang menerima perintah dari bandar untuk mengedarkan atau menjual narkoba tersebut, pelaku mendapatkan narkoba dari bandar dengan cara membeli dari pengedar untuk dipergunakan,” ungkap Eko dalam relisnya kepada Rakyat Aceh, kemarin.

Selain itu, untuk lokasi penangkapan para tersangka narkoba yakni di Kecamatan Sawang, Muara Batu, Nisam Antara, Dewantara, Meurah Mulia, Muara Dua dan Kecamatan Muara Satu. (arm/ra)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

PAG Bukber Bersama 100 Wartawan

29 March 2024 - 14:58 WIB

Himamen Unimal Rayakan Milad ke-20 dan Buka Puasa Bersama

29 March 2024 - 05:02 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Bukber dan Santun Anak Yatim

28 March 2024 - 21:15 WIB

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Satnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan 26 Tersangka dalam 14 Kasus Narkotika

26 March 2024 - 21:50 WIB

Bulan Purnama 25 Maret 2024 Pasca Penumbra di Lhokseumawe

25 March 2024 - 22:01 WIB

Trending di LHOKSEUMAWE