Menu

Mode Gelap
Eksebisi Panahan Berkuda di Aceh Tamiang Memukau Ribuan Penonton Oki Setiana Dewi Bangga Khabib Nurmagomedov Akan Datang ke Indonesia Stop Politisasi Investasi: Masyarakat Aceh Barat Masih Berharap dengan MIFA Raih Juara Satu Tingkat Provinsi, Tim Kihajar STEM SMKN 1 Tapaktuan Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Manajemen MIFA Melawan, Ribuan Karyawan Mulai Panik

METRO ACEH · 27 Nov 2020 17:41 WIB ·

Ternyata Artis ST dan MA Ditangkap Saat Lagi Threesome


 Jajaran Polres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ST dan MA, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya Perbesar

Jajaran Polres Metro Jakarta Utara saat konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ST dan MA, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya

JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua artis berinisial ST dan MA di hotel, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam lalu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, saat ditangkap, ST dan MA sedang melakukan adegan asusila ‘threesome’ bersama seorang pria di kamarnya. “Jadi saat ditangkap sedang melakukan kegiatan asusila, dengan perempuannya dua dan lakinya satu, atau threesome,” kata Sudjarwoko dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Saat itu polisi langsung mengamankan ST dan MA beserta seorang pria hidung belang tersebut. Sudjarwoko menambahkan, saat ini kedua artis tersebut masih berstatus sebagai saksi. Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan ST dam MA sebagai tersangka. Sebab, saat ini polisi masih mengumpulkan data serta barang bukti.

“Kami masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka),” ujar Sudjarwoko. Diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga menangkap dua orang muncikari terkait kasus prostitusi online arti ST dan MA.

Kedua muncikari berinisial AR dan CA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga: Ditangkap Akibat Kasus Prostitusi, Artis ST dan SH Telah Dipulangkan Atas perbuatannya, dua muncikari tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007, subsider 296 KUHP juncto 506 KUHP tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(mcr1/jpnn)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hapkido Aceh Raih Tiga Medali PON XXI, Amal Hasan Apresiasi Perjuangan Atlet

12 September 2024 - 21:59 WIB

Pemkab Aceh Jaya dan USK MoU Tridarma Perguruan Tinggi dan Pengembangan SDM 

15 August 2024 - 21:46 WIB

Miliki Senjata Tajam Hendak Tawuran, Empat Remaja Ditangkap Warga

27 July 2024 - 16:10 WIB

Oknum Anggota DPRK di Bener Meriah Memiliki Hubungan Terlarang Dengan Pegawai RSU

21 July 2024 - 14:20 WIB

Lulus ISBI Aceh Bisa Jadi Guru? Bisa!

17 July 2024 - 14:36 WIB

KSPPS Baitul Qiradh Baiturrahman Sepakat Perkuat Peran Sosial

12 June 2024 - 20:02 WIB

Trending di METRO ACEH