REDELONG (RA) – Niat mempermalukan sang pacar, seorang pemuda di Kabupaten Bener Meriah YD (19) Warga Kecamatan Timang Gajah, kini harus berurusan dengan kepolisan setelah menyebar foto bugil pacar di akun media social, Facebook miliknya.
“Pelaku sakit hati karena pacarnya berinisial AU(19) tidak mau memberikan pulsa senilai Rp100.000,” ungkap Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK kepada Rakyat Aceh, Rabu (2/12).
Kepada penyidik pelaku pelaku juga mengaku ingin mempermalukan sang kekasih yang tidak mengindahkan permintaanya itu. “Lantaran sakit hati karena tidak mau diisikan pulsa, pelaku menyebar foto bugil kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu” ungkap Kapolres lagi.
Menurutnya, selama menjalin asmara, beberapa kali korban mengirimkan foto tidak senonoh kepada pelaku melalui akun media sosial WhatsApp atas permintaan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah.
Agar kasus serupa tidak terulang Kapolres juga mengimbau agar warga Bener Meriah lebih bijak dalam menggunakan media social agar tidak terjerat dengan undang IT.
“Kepada para orang tua juga agar mengawasi anaknya dalam menggunakan media social,” pesanya. (uri/min)