Banda Aceh (RA) – Ditreskrimsus Polda Aceh telah memanggil 692 saksi berikut juga saksi ahli, sampai dengan 25 november 2020, terkait kasus dugaan korupsi dana beasiswa aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun 2017.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta menyebutkan, dari 692 orang saksi dipanggil, telah dilakukan pemeriksaan 412 orang saksi diantaranya, 6 orang pihak BPSDM, 3 orang dari LPSDM, 4 dari Bapedda, 24 orang kordinator, 1 orang ahli Pergub dan 374 orang
mahasiswa.
“Ini jalan terus. Hasil koordinasi dengan JPU minta saksi dimaksimalkan. Sedangkan sebagian mahasiswanya sudah tidak ada lagi di Aceh dan ndak jelas kebaradaannya. Inilah yang selalu kendalanya,” jelas Margiyanta kepada media ini, Selasa kemarin (1/12).
Sementara itu, juru bicara Kaukus Peduli Aceh (KPA), Refan Kumbara mendukung penuh Kapolda Aceh mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana beasiswa tersebut. Ia menilai pemotongan dana beasiswa yang tidak wajar harus ditindak secara hukum.
“Kita yakin tidak semua melakukan pemotongan, jadi harus diusut secara teliti, sehingga yang melakukan tindakan salah mendapatkan hukumannya, dan yang tidak melakukan, agar tidak menjadi korban tudingan. Semoga Kapolda Aceh mengungkapkannya dengan teliti dan mampu membongkar
kasus tersebut tanpa pandang bulu.”sebutnya, Rabu (2/12).
Ia juga mengharapkan agar beasiswa diberikan selama ini dapat dilakukan evaluasi agar tepat sasaran, dan bukan malah membagi membagi-bagi kepada anak pejabat atau sanak family.
“Kita yakin anggaran puluhan bahkan ratusan milyar yang diperuntukkan untuk beasiswa itu, dapat meningkatkan SDM Aceh secara maksimal. Lagi-lagi, kami tegaskan ini harus dievaluasi agar tepat sasaran,”ujarnya (mar)