class="post-template-default single single-post postid-39837 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

GAYO-ALAS · 3 Dec 2020 14:10 WIB ·

Oknum Polisi Perkosa Wanita Keterbelakangan Mental


 Oknum Polisi Perkosa Wanita Keterbelakangan Mental Perbesar

KUTACANE (RA) – Seorang oknum polisi, KZ (36), bertugas di jajaran Polres Aceh Tenggara, dibekuk atas laporan melakukan perbuatan kekerasan seksual, memperkosa seorang wanita keterbelakangan mental.

Kejadian tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi nomor surat nomor LP/B/292/XI/2020/Aceh/ Res Agara, tertanggal 27 November 2020.

Selain oknum polisi tersebut, perbuatan tidak senonoh juga melibatkan dua warga lainnya, diketahui HL (29) Warga Desa Kusam Gabubgan dan HA (45) Warga Kisam Lestari, Lawe Sumur.

Kapolres Agara AKBP Wanito Eko Sulistyo, melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto kepada Media mengatakan, kejadian ini terungkap setelah ibu korban mendatangi Mapolres Aceh Tenggara untuk membuat laporan Polisi atas kejadian menimpa Putrinya tersebut, pada Jum’at 27 November 2020 yang lalu.

“Dua hari kemudian, Tim Resmob Polres berhasil membekuk ke tiga pelaku pada Minggu (29/11) lalu. Beserta tersangka, barang bukti kita sita sehelai kain warna coklat,” katanya.

Kapolres kemudian menuturkan, perbuatan biadab ini berawal Jumat (20/11) lalu yakni sekitar Pukul 12.00 WIB. Saat itu ibu korban menyuruhnya untuk tidur siang. Namun sekira pukul 17.00 WIB, ketika Ibunya terbangun tidak melihat korban berada di kamarnya.

Sang Ibu kemudian menyuruh adek korban mencari kakaknya yang baru ditemukan keesokan harinya di Desa Kutambaru Kecamatan Lawe Bulan. Korban langsung dibawa pulang ke rumah orang tuanya.

Setelah sampai di rumah korban ditanya keluarganya dan menceritakan semua kejadian dilakukan ketiga pelaku tersebut terhadap dirinya.

“Tidak terima dan keberatan terhadap perlakuan bejat tiga pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian menimpa anaknya ke Polres,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tenggara. Ketiganya diancam dengan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan. (val/min)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kopepi Ketiara Ekspor Dua Kontainer Kopi ke AS dan Eropa, Dilepas Resmi oleh Wali Nanggroe

14 March 2025 - 04:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Kunjungi Posko Pembagian Kanji Rumbi di Lhokseumawe

13 March 2025 - 18:41 WIB

Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening: Untuk Apa Berlama-lama?

13 March 2025 - 17:13 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Keamanan Lapas Kelas II B Kuala Simpang

13 March 2025 - 15:59 WIB

HIPMI Aceh Pilih Ketum Baru

13 March 2025 - 06:43 WIB

Trending di UTAMA