KUTACANE (RA) – Seorang oknum polisi, KZ (36), bertugas di jajaran Polres Aceh Tenggara, dibekuk atas laporan melakukan perbuatan kekerasan seksual, memperkosa seorang wanita keterbelakangan mental.
Kejadian tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi nomor surat nomor LP/B/292/XI/2020/Aceh/ Res Agara, tertanggal 27 November 2020.
Selain oknum polisi tersebut, perbuatan tidak senonoh juga melibatkan dua warga lainnya, diketahui HL (29) Warga Desa Kusam Gabubgan dan HA (45) Warga Kisam Lestari, Lawe Sumur.
Kapolres Agara AKBP Wanito Eko Sulistyo, melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto kepada Media mengatakan, kejadian ini terungkap setelah ibu korban mendatangi Mapolres Aceh Tenggara untuk membuat laporan Polisi atas kejadian menimpa Putrinya tersebut, pada Jum’at 27 November 2020 yang lalu.
“Dua hari kemudian, Tim Resmob Polres berhasil membekuk ke tiga pelaku pada Minggu (29/11) lalu. Beserta tersangka, barang bukti kita sita sehelai kain warna coklat,” katanya.
Kapolres kemudian menuturkan, perbuatan biadab ini berawal Jumat (20/11) lalu yakni sekitar Pukul 12.00 WIB. Saat itu ibu korban menyuruhnya untuk tidur siang. Namun sekira pukul 17.00 WIB, ketika Ibunya terbangun tidak melihat korban berada di kamarnya.
Sang Ibu kemudian menyuruh adek korban mencari kakaknya yang baru ditemukan keesokan harinya di Desa Kutambaru Kecamatan Lawe Bulan. Korban langsung dibawa pulang ke rumah orang tuanya.
Setelah sampai di rumah korban ditanya keluarganya dan menceritakan semua kejadian dilakukan ketiga pelaku tersebut terhadap dirinya.
“Tidak terima dan keberatan terhadap perlakuan bejat tiga pelaku, ibu korban langsung melaporkan kejadian menimpa anaknya ke Polres,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tenggara. Ketiganya diancam dengan Pasal 285 Jo Pasal 286 Jo Pasal 289 tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan. (val/min)