Menu

Mode Gelap
Dewan Tetap Patuhi Aturan dan Prosedur Setiap Masuk Wilayah Pertambangan Geger Bos Yamaha Motor Jepang Yoshihiro Hidaka Jadi Korban Penusukan, Pelakunya Putrinya Sendiri! Angka Kemiskinan Pidie Jaya Terus Menurun Rencana 2 Jalur Jalan SM Raja Meulaboh Butuh Rp102 Miliaran Medali Emas Aceh di Triathlon

NASIONAL · 6 Dec 2020 18:30 WIB ·

Dua Menteri Ditangkap KPK, Din Syamsuddin: Nestapa bagi Rakyat


 Dua Menteri Ditangkap KPK, Din Syamsuddin: Nestapa bagi Rakyat Perbesar

Harianrakyataceh.com – Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin merasa prihatin atas penetapan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dalam kasus dugaan suap program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Apalagi, belum lama, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga menjadi tersangka atas dugaan suap perizinan ekspor benih lobster. ’’Sehubungan dengan Mensos Juliari Batubara menjadi tersangka atas dugaaan korupsi dana bansos/Covid KAMI hanya bisa mengelus dada dalam keprihatinan mendalam. Patut dicurigai bahwa korupsi yang baru menimpa dua menteri hanyalah puncak gunung es,’’ kata Din dalam keterangannya, Minggu (6/12).

Din memandang, praktik korupsi masih merajalela di tubuh pemerintah. Dia menyesalkan bansos yang seharusnya diberikan kepada rakyat ternyata dikorupsi juga. ’’Nestapa bagi rakyat, korupsi yang terjadi diduga atas bantuan sosial dalam rangka penanggulangan Covid. Kala rakyat menderita, Pejabat Pemerintah mengambil kesempatan mencuri uang negara,’’ cetus Din.

Oleh karena itu, Din menegaskan  mendukung langkah KPK untuk terus memantau dan menyelidiki penggunaan dana besar yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19. Terlebih hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 hanya memberi kewenangan penuh kepada pihak eksekutif untuk menyusun anggaran dan bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat.

Sebab, Din bersama mantan Ketua MPR Amien Rais sempat menggugat Perppu 1/2020 tentang penganggaran penanganan Covid-19 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tidak diterima. ’’Itu suatu pelanggaran konstitusi, dan pembukaan peluang untuk korupsi. KAMI menuntu Presiden Jokowi serius memberantas korupsi. Jangan berhenti pada janji tapi tanpa bukti,’’ tegas mantan ketua umum PP Muhammadiyah. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Harian Rakyat Aceh Umumkan Perubahan Direksi dan Komisaris

17 September 2024 - 20:30 WIB

Semua Pemimpin Aceh Diajak Wujudkan Lima Peta Jalan Dakwah Almarhum Tu Sop

17 September 2024 - 17:51 WIB

Pemerintah Aceh Salurkan Beasiswa Anak Yatim Tahap I dan II

17 September 2024 - 17:23 WIB

Geger Bos Yamaha Motor Jepang Yoshihiro Hidaka Jadi Korban Penusukan, Pelakunya Putrinya Sendiri!

17 September 2024 - 15:41 WIB

Angka Kemiskinan Pidie Jaya Terus Menurun

17 September 2024 - 15:31 WIB

Akun Palsu ‘Penipuan’ Mengatasnamakan Fadhil Rahmi Bermunculan di Medsos dan WA

16 September 2024 - 21:56 WIB

Trending di UTAMA