LHOKSEUMAWE (RA) – Selama Operasi Sikat Seulawah 2020, Polres Lhokseumawe berhasil menciduk satu penadah dan lima pelaku tindak kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor). Kini, para tersangka mendekam di sel Rutan Polres Lhokseumawe, untuk pengembangan lebih lanjut.
Keenam tersangka itu berinisial, MI warga Meurah Mulia, Aceh Utara, MY warga Kuta Blang, Bireuen, SA alias P warga Aceh Tamiang, RJ alias R warga Pante Bidari, Aceh Timur, M alias LK warga Nisam Antara dan satu penadah bernisial S warga Kuta Makmur, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, tersangka penadah dan pelaku curanmor terancam dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Dalam pengungkapan kasus curanmor itu, kita berhasil menyita sembilan unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat jenis pick up dan dua buah kunci T,” kata Kapolres, Selasa sore (8/12).
Sebut Kapolres, sejauh ini pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan terhadap para tersangka, apakah mereka dalam satu sindikat atau tergabung dalam sindikat lainnya.
“Jadi dari enam tersangka itu, kita menerima tiga laporan polisi dari Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara,” ucapnya.
Selain itu, Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kenderaan ditempat umum. Pastikan kenderaan terkunci dengan kunci ganda, serta selalu memarkirkan kenderaan ditempat aman.
Kemudian, ia juga meminta pemilik usaha dalam wilayah Polres Lhokseumawe, untuk memasang CCTV dilokasi tersembunyi. Rekaman dari CCTV itu diperlukan dalam pengungkapan kasus jika terjadi kejahatan dalam kawasan tersebut.
“Kita akan melihat mudah melakukan penyelidikan kalau di semua usaha telah dipasang CCTV,” ungkapnya. (arm/icm)