ACEH TAMIANG (RA) – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode tahun 2017-2022.
“Ini merupakan momentum strategis harus diikuti oleh seluruh stakeholder dan dibutuhkan kontribusi pemikiran bersama dalam rangka pencapaian prioritas pembangunan daerah sesuai visi misi pembangunan 2017-2022,” kata Wakil Bupati Aceh Tamiang, HT Insyafuddin, Rabu (9/12).
Menurut Wabup, perubahan kebijakan nasional yang berdampak terhadap daerah, sehingga menjadi keharusan daerah untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan program prioritas nasional dengan program prioritas daerah.
Disamping itu, pengaruh bencana nasional non-alam (Covid-19) berakibat pada refocusing dan relokasi anggaran, sehingga target penganggaran dan kinerja perlu disesuaikan kembali.
“Menyikapi fenomena yang berkembang, diharap partisipasi semua pihak dalam mewujudkan komitmen bersama guna pencapaian target pembangunan yang berkualitas, transparan, akuntabel dan berkelanjutan di Aceh Tamiang,” ujarnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh kepala SKPK dalam usulan program kegiatan dan sub kegiatan agar mempedomani RPJM dan Renstra yang telah ditetapkan, sedangkan Kepala Bappeda diminta tegas dan konsisten dalam mengawal RPJM yang telah ditetapkan, sehingga program yang dianggarkan diluar RPJM tidak terjadi lagi.
Pada kesempatan itu, Insyafuddin mewakili Bupati Mursil juga mengapresiasi Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Tamiang, yang telah menyetujui usulan perubahan RPJM ini menjadi Raqan daerah, fasilitator Kemendagri dan tenaga ahli Bappeda Aceh dan Unsyiah yang secara konsisten mengarahkan dan memfasilitasi sehingga RPJM dapat disempurnakan.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Aceh Tamiang, Rianto Waris menyampaikan laporan tentang Perubahan RPJM yang bersifat administrasi, teknis, regulatif dan tujuan.
Dipaparkan, adapun tujuan dan sasaran pembangunan Kabupaten Aceh Tamiang yang disesuaikan dengan kemampuan pendanaan anggaran kabupaten, menyepakati capaian indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah yang bersifat terukur pada akhir periode RPJMD dan komitmen bersama antara pemangku kepentingan untuk mempedomani RPJMD dalam melaksanakan pembangunan daerah.
“Undangan peserta Musrenbang Perubahan RPJM Aceh Tamiang 2017-2022 ini diikuti sekitar 150 orang melalui tatap muka langsung dan vidcon yang terdiri dari berbagai unsur,” demikian laporan Kepala Bappeda Aceh Tamiang. (mag-86/icm)