Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 14 Dec 2020 14:43 WIB ·

Jaksa Temukan Bukti Dugaan Hotel Bodong SPPD Dewan


 Kajari Simeulue Muhammad Ansar Wahyudin (tengah) sedang memaparkan sejumlah kasus perkara Pidsus dalam jumpa pers, Kamis (11/12). Ahmadi - Harian Rakyat Aceh. Perbesar

Kajari Simeulue Muhammad Ansar Wahyudin (tengah) sedang memaparkan sejumlah kasus perkara Pidsus dalam jumpa pers, Kamis (11/12). Ahmadi - Harian Rakyat Aceh.

SIMEULUE (RA) – Kejaksaan Negeri Simeulue serius dan komitmen tuntaskan kasus dugaan penyimpangan penggunaan uang negara dana SPPD tahun anggaran 2019 dan ahli waris dari anggota wakil rakyat yang meninggal dunia, juga bakal digugat.

Keseriusan dan Komitmen Kejaksaan Negeri Simeulue, untuk menyelamatkan uang negara dalam kasus dugaan penyimpangan dana SPPD DPRK tahun 2019 dengan total mencapai Rp 2,7 miliar itu, termasuk menyelamatkan dana SPPD yang digunakan oleh mantan anggota dewan yang telah meninggal dunia.

Kewenangan pihak lembaga Kejaksaan melakukan upaya gugat secara perdata terhadap ahli waris yang wajib mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan SPPD itu, diatur ?secara resmi dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia.

Hal itu dipaparkan Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Muhammad Anshar Wahyudin SH, saat konferensi pers, capaian kinerja bidang pidana khusus kejaksaan negeri Simeulue tahun 2020, yang bertepatan dengan hari Peringatan Anti Korupsi Sedunia, Kamis (10/12).

“Sebagaimana yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kewenangan Kejaksaan dalam perkara khusus. Dalam kasus dugaan penyimpangan dana SPPD Dewan yang sedang kita tangani ini, maka untuk menyelamatkan uang negara, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menggugat secara perdata ahli waris anggota dewan yang meninggal dunia, dan nantinya mereka wajib mengganti kerugian uang negara,” tegasnya.

Masih menurut orang nomor satu Kejaksaan Negeri Simeulue, didampingi Kasi Intel Muhasnan Mardis. SH dan Plh Kasi Pidsus, Solihin. SH, tidak membuat delik perkara berhenti dalam kasus dugaan penyimpangan SPPD Dewan tersebut dan kerugian negara tetap ditagih jaksa lewat gugatan perdata terhadap ahli waris almarhum.

Diketahui dugaan penyimpangan dana SPPD anggota Dewan priode 2014-2019, mencapai Rp 2,7 miliar dan dari 10 orang wakil rakyat Simeulue, dan sekitar Rp 1 miliar telah di kembalikan ke kas daerah setempat, dengan cara ada yang yang langsung bayar lunas dan ada yang masih dicicil untuk menutupi kerugian negara  Perkembangan kasusnya saat ini penyidik sudah memanggil puluhan saksi serta gerilya melakukan penyelidikan terhadap puluhan Hotel atau penginapan yang digunakan oknum wakil rakyat di kawasan wilayah Jakarta, Medan dan Banda Aceh, agen travel, maupun maskapai penerbangan.

“Bukti hasil temuan tim penyidik kita, sangat mengejutkan dan mencengangkan yang tidak sesuai, setelah diselidiki sejumlah hotel di Jakarta, Medan, Banda Aceh, maupun travel dan maskapai penerbangan. Kita minta kepada anggota dewan, bila merasa benar melakukan perjalanan dinas sesuai regulasi, maka sebaiknya untuk membuktikan kepada kami,?” imbuhnya.

Sementara itu, kasus perkara lain yang sedang ditangani pihak Kejari Simeulue saat ini yakni, kasus perkara dana desa di Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, senilai Rp 300 juta tahun anggaran 2016 dan tersangkanya Irfanuddin mantan Kades setempat yang diketahui telah melarikan diri dan telah masuk dalam daftar buronan lembaga Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Kemudian, dugaan kasus penyimpangan dana kegiatan aspirasi salah seorang oknum mantan anggota DPRK Simeulue, priode 2014-2019, dengan lokasi kegiatan Desa Leubang Hulu, Kecamatan Teupah Barat, senilai Rp 191 juta dan telah ditetapkan dua orang tersangka inisial NZ pegawai PPTK Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Simeulue dan ND selaku rekanan pelaksana.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Simeulue telah eksekusi 4 orang terdakwa yang saat ini ke empat pelaku sedang menjalani vonis hukuman penjara di Lapas Kelas III Sinabang, terkait kasus perkara korupsi dana Desa Pulau Siumat, Kecamatan Simeulue Timur. (ahi/rus).

 

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Kadispora Simeulue: Fasilitas Hanya Jomblo Tapi Semangat Atlet untuk Latihan Sangat Militan 

27 March 2024 - 21:28 WIB

Tim SAR gabungan kembali temukan 6 mayat warga Rohingya di Aceh Jaya, total sudah 9 jenazah

26 March 2024 - 14:38 WIB

Apartemen Kepiting Ala Danlanal Simeulue

25 March 2024 - 21:51 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Kapolres Jatmiko Bangunkan Warga Bireuen untuk Sahur

24 March 2024 - 16:56 WIB

Trending di DAERAH