Meulaboh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat, meresmikan larangan berbagai jenis pesta kemeriahan akhir tahun 2020. Namun disarankan untuk lebih memperbanyak ibadah, dan juga bermanfaat mengantisipasi penyebaran Covid-19. Meulaboh (16/12).
Larangan diterbitkan secara resmi Forkopimda setempat. Dengan ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat H. Ramli MS, Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda S.Ik, Dandim Aceh Barat Letkol Inf. Dimar Bahtera, Kajari Aceh Barat S.Muh Rukhsal. M. Assagaf, SH, M.Hum.
Turut didukung oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Zulfadli SH.MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Sahril, Ketua MPU Aceh Barat Tgk H. Abdul Rani Adian, dan Ketua MAA Aceh Barat Syahiddin.
Himbauan ini diterbitkan, menyikapi pergantian tahun baru Masehi 2020 – Tahun 2021. Dan juga untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jika masyarakat tetap memaksakan diri berada dalam kerumunan orang ramai.
Selain itu, juga mempertimbangkan nilai budaya serta kearifan lokal masyarakat setempat, sehingga warga dalam wilayah kabupaten Aceh Barat sangat dilarang merayakan pesta tahun baru Masehi 2021.
Dan juga masyarakat dalam wilayah kabupaten Aceh Barat dilarang melakukan aktivitas jual-beli petasan maupun membakarnya. Larangan mercon beserta kembang api ataupun sejenis lainnya, mulai disosialisasikan oleh pemerintah daerah setempat.
Jenis lain, juga berlaku agar tidak menjual terompet bahkan meniupnya. Terlebih lagi, tidak dibenarkan melakukan arak-arakan serta tidak membuat kegiatan yang memicu kerumunan seperti Karaoke, Keyboard, Festival Musik beserta Balapan Liar ataupun jenis lainnya.
Masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.(den)