Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

DAERAH · 16 Dec 2020 19:42 WIB ·

Aceh Barat Terbitkan Larangan Pesta Akhir Tahun


 Rakyat Aceh Perbesar

Rakyat Aceh

Meulaboh – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat, meresmikan larangan berbagai jenis pesta kemeriahan akhir tahun 2020. Namun disarankan untuk lebih memperbanyak ibadah, dan juga bermanfaat mengantisipasi penyebaran Covid-19. Meulaboh (16/12).

Larangan diterbitkan secara resmi Forkopimda setempat. Dengan ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat H. Ramli MS, Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda S.Ik, Dandim Aceh Barat Letkol Inf. Dimar Bahtera, Kajari Aceh Barat S.Muh Rukhsal. M. Assagaf, SH, M.Hum.

Turut didukung oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Zulfadli SH.MH, Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Sahril, Ketua MPU Aceh Barat Tgk H. Abdul Rani Adian, dan Ketua MAA Aceh Barat Syahiddin.

Himbauan ini diterbitkan, menyikapi pergantian tahun baru Masehi 2020 – Tahun 2021. Dan juga untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jika masyarakat tetap memaksakan diri berada dalam kerumunan orang ramai.

Selain itu, juga mempertimbangkan nilai budaya serta kearifan lokal masyarakat setempat, sehingga warga dalam wilayah kabupaten Aceh Barat sangat dilarang merayakan pesta tahun baru Masehi 2021.

Dan juga masyarakat dalam wilayah kabupaten Aceh Barat dilarang melakukan aktivitas jual-beli petasan maupun membakarnya. Larangan mercon beserta kembang api ataupun sejenis lainnya, mulai disosialisasikan oleh pemerintah daerah setempat.

Jenis lain, juga berlaku agar tidak menjual terompet bahkan meniupnya. Terlebih lagi, tidak dibenarkan melakukan arak-arakan serta tidak membuat kegiatan yang memicu kerumunan seperti Karaoke, Keyboard, Festival Musik beserta Balapan Liar ataupun jenis lainnya.

Masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.(den)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

BSI Regional Aceh Dorong Penguatan Transaksi Digital Masjid

28 March 2024 - 19:36 WIB

Dampak Cuaca Ekstrem, Petani di Aceh Tamiang Siram Tanaman 2-3 Kali Sehari

28 March 2024 - 06:23 WIB

Kadispora Simeulue: Fasilitas Hanya Jomblo Tapi Semangat Atlet untuk Latihan Sangat Militan 

27 March 2024 - 21:28 WIB

Tim SAR gabungan kembali temukan 6 mayat warga Rohingya di Aceh Jaya, total sudah 9 jenazah

26 March 2024 - 14:38 WIB

Apartemen Kepiting Ala Danlanal Simeulue

25 March 2024 - 21:51 WIB

Polres Bireuen Musnahkan 27,5 Kg Sabu dan 5000 Butir Ekstasi

25 March 2024 - 18:16 WIB

Trending di DAERAH