Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

LHOKSEUMAWE · 16 Dec 2020 12:09 WIB ·

Rp1,2 Miliar Rokok Ilegal Dimusnahkan


 2.421.712 batang rokok illegal senilai Rp1.210.508.000, dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Type C Lhokseumawe,  Selasa (15/12). IDRIS BENDUNG-RAKYAT ACEH Perbesar

2.421.712 batang rokok illegal senilai Rp1.210.508.000, dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Type C Lhokseumawe, Selasa (15/12). IDRIS BENDUNG-RAKYAT ACEH

LHOKSEUMAWE (RA) – Sebanyak 2.421.712 batang rokok illegal senilai Rp1.210.508.000, dimusnahkan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Type C Lhokseumawe, Selasa (15/12).

Pemusnahan barang itu sudah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara periode November 2019 sampai dengan September 2020. Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif bersama, Dan Den POM IM/1 Lhokseumawe, Letkol Basuki, Waka Polres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan, di lapangan kantor Bea Cukai setempat.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Mochamad Munif, mengatakan, pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar dan dirusak atau dihancurkan sehingga tidak bernilai ekonomis lagi. Lalu, setelah dibakar dan dihancurkan rokok ilegal dari berbagai jenis itu dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Lim Lhokseumawe. Rokok yang dimusnahkan itu hampir 95 persen adalah rokok Luffman impor dari Vietnam.

“Barang Milik Negara berupa 2.421.712 batang rokok yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp1.210.508.000 dengan nilai kerugian Negara sekitar Rp 1.133.364.000,”ucapnya, seraya menambahkan, ini hasil kerjasama Bea Cukai dengan Dandempom IM/ IM Lhokseumawe, dan Kapolres Lhokseumawe, dalam Operasi Pasar “Gempur Rokok Ilegal” dan juga Operasi Bersama selama ini.

Penindakan dilakukan karena Barang Hasil Tembakau berupa rokok tersebut tidak dilekati pita cukai yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

“Jadi giat bersama dan kita bersenergi menjadi satu, termasuk teman-teman media dan masyarakat, kita bisa menghasilkan ini. Saya yakin kedepan, akan lebih banyak lagi menghasilkan tangkapan-tangkapan lebih daripada ini,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut Mochamad Munif, rokok ilegal itu terbanyak di Aceh Utara, kemudian sebagian di Bireuen yang diperjualbelikan di toko-toko dan termasuk di Aceh Tengah serta Bener Meriah. “Tersangka tidak kita temukan, sedangkan pemilik toko tidak kita tersangkakan, kasihan rakyat kecil. Kalau pemilik toko yang menjual sifatnya kita hanya melakukan edukasi saja,”jelasnya.

Di kesempatan itu, Mochammad Munif sedikit mempromosi rokok buatan negeri Gayo. Kenapa ? Tentu saja, rokok itu sudah legal. Ini sudah pakai pita cukai dan resmi walaupun punya daerah. “Wah bisa dicoba nih pak,” celoteh wartawan dan disambut geerrr. (arm/ung/min)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Kemenhub RI Diingatkan Soal UUPA Dibalik Rencana Pengurangan Bandara Internasional

28 March 2024 - 00:00 WIB

Pj Gubernur Dampingi Menko PMK Kunjungi Warga Penerima Bantuan Pemerintah

27 March 2024 - 22:21 WIB

Upaya Stabilitasi Harga, Pemkab Aceh Besar Gelar Bazar Pangan Murah di Simpang Tiga

27 March 2024 - 17:42 WIB

Pj Bupati Aceh Besar dan Kapolresta Banda Aceh Launching Kampung Bebas Narkoba di Lheu Blang

27 March 2024 - 17:34 WIB

PLN UID Aceh Siap Mendukung PON XXI Aceh – Sumut 2024

27 March 2024 - 17:13 WIB

Polda Aceh Siapkan 3.200 Personel Amankan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

27 March 2024 - 15:37 WIB

Trending di UTAMA