harianrakyataceh.com – Gampong Jawa Kecamatan Kutara Kota Banda Aceh, sudah menetapkan dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021. Bahkan sudah diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh.
“Untuk APBG kita lagi menunggu dicairkan dari dinas,” ujar Keuchik Gampong Jawa, Mukhlis, Sabtu (19/12/2020).
Dikatakannya, dana APBG berkisar Rp 700 juta sedangkan ADD berjumlah 1.2 milyar.
“Yang penting kita menjalankan sesuai dengan aturan dan tidak bermain main dengan uang,” jelasnya.
APBG dan ADD selama ini digunakan berbagai bidang dan kesejahteraan masyarakat gampong.
Lanjutnya, untuk APBG dan ADD tahun 2020 sudah selesai dikerjakan tanpa ada kendala.
Tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.
Selain Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat juga pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disusun oleh oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.
APBDes merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa, yang memuat perkiraan pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan, dan rencana pembiayaan desa dengan konsep rumusan untuk mencapai tujuan dalam membangun dan mengatur desanya.
APBDes dilakukan oleh Pemerintah Desa sendiri dimana Pemerintah Daerah sudah memberi kewenangan yang penuh kepada desa untuk mengelola keuangannya secara bertanggungjawab.
Desa sebagai penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat diharuskan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keberhasilan suatu desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan daerah dapat dinilai dari Kualitas APBDes yang diukur melalui terlaksananya strategi dan program pengembangan desa. (rus)