class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40998 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Bir Ali Tour & Travel Lebarkan Sayapnya di Takengon, Bagikan 10 Paspor Gratis  Meunasah Mesjid Bentuk Koperasi Merah Putih, Siap Sejahterakan Masyarakat Patroli Polres Dogiai diserang KKB di kawasan Kali Tuka Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

METROPOLIS · 19 Dec 2020 15:55 WIB ·

APBG Gampong Jawa Sudah Final


 APBG Gampong Jawa Sudah Final Perbesar

harianrakyataceh.com – Gampong Jawa Kecamatan Kutara Kota Banda Aceh, sudah menetapkan dan mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021. Bahkan sudah diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Kota Banda Aceh.

“Untuk APBG kita lagi menunggu dicairkan dari dinas,” ujar Keuchik Gampong Jawa, Mukhlis, Sabtu (19/12/2020).

Dikatakannya, dana APBG berkisar Rp 700 juta sedangkan ADD berjumlah 1.2 milyar.

“Yang penting kita menjalankan sesuai dengan aturan dan tidak bermain main dengan uang,” jelasnya.

APBG dan ADD selama ini digunakan berbagai bidang dan kesejahteraan masyarakat gampong.

Lanjutnya, untuk APBG dan ADD tahun 2020 sudah selesai dikerjakan tanpa ada kendala.

Tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sesuai kewenangannya.

Selain Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat juga pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disusun oleh oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan.

APBDes merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa, yang memuat perkiraan pendapatan, rencana belanja, program dan kegiatan, dan rencana pembiayaan desa dengan konsep rumusan untuk mencapai tujuan dalam membangun dan mengatur desanya.

APBDes dilakukan oleh Pemerintah Desa sendiri dimana Pemerintah Daerah sudah memberi kewenangan yang penuh kepada desa untuk mengelola keuangannya secara bertanggungjawab.

Desa sebagai penyelenggara urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat diharuskan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keberhasilan suatu desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan daerah dapat dinilai dari Kualitas APBDes yang diukur melalui terlaksananya strategi dan program pengembangan desa. (rus)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Majelis Seniman Aceh Gelar Seminar Hikayat Aceh dan Hamzah Fansuri di Museum Aceh

24 May 2025 - 21:17 WIB

Griya Tuan Tapa, Rumah Singgah untuk Warga Aceh Selatan di Banda Aceh Diresmikan

23 May 2025 - 19:44 WIB

Aceh Telah Wisuda 1097 Siswa S1 dan S2 di Sekolah Lansia

23 May 2025 - 19:19 WIB

PLN dan Pemkab Gayo Lues Sepakati Kerja Sama Energi Terbarukan, Targetkan Kemandirian Energi

23 May 2025 - 16:22 WIB

Waspada Akun FB Palsu Atasnamakan Gubernur Aceh

23 May 2025 - 15:30 WIB

Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba Di Balai Besar Lido Bogor

23 May 2025 - 11:53 WIB

Trending di METROPOLIS