harianrakyataceh.com – Petugas Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Tamiang mengamankan dua pasangan non-muhrim kepergok berduaan di tempat gelap.
Yang teranyar, Polisi Wilayatul Hisbah menangkap dua sejoli saat melakukan patroli di kawasan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karang Baru, pada Rabu (16/12) malam.
Namun identitas kedua remaja ini tidak dapat diungkapkan karena dibawah umur.”Pasangan yang diamankan malam Kamis itu diketahui keduanya anak dibawah umur. Jadi nama dan alamat pasangan ini sengaja tidak kami publikasikan,” kata Kasat Pol PP/WH Aceh Tamiang Asma’i melalui Kabid Penegakan Syari’at Islam, Syahrir Pua Lapu, di Karang Baru, Jumat (18/12).
“Perempuannya berusia 18 tahun dan laki-lakinya berusia 17 tahun berstatus masih sekolah. Mereka juga tidak ditahan, karena saat ditangkap memang tidak berbuat apa-apa, hanya diberi sanksi pembinaan,” tambah Syahril.
Sehari sebelumnya, Polisi WH juga menangkap satu pasang yang mengaku baru keluar dari toilet yang ada di Tribun Alun-alun belakang Kantor Bupati Aceh Tamiang.
Kepada petugas, sang pria mengaku berstatus lajang berinisial MJT (19) warga Kampung Pahlawan, Kecamatan Karang Baru, sedangkan pasangan wanitanya berinisial ND (22) status janda tercatat sebagai warga Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang.”Mereka ditangkap Selasa malam pukul 22.30 WIB,” sebut Syahril.
Dijelaskan, penangkapan pasangan ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku khalwat tersebut. Mereka berusaha kabur ketika nampak WH patroli rutin diseputaran Kompleks Perkantoran Bupati Aceh Tamiang.
Masih kata Syahril, ketika berhasil ditangkap WH pasangan bukan suami istri ini dibawa ke kantor Satpol PP dan WH setempat guna dimintai keterangan.
Malam itu juga orang tua mereka dipanggil untuk menyaksikan ulah putra-putrinya.”Mereka tidak tertangkap basah sedang melakukan mesum. Posisinya sudah jalan keluar dari toilet. Laki-lakinya berdiri diluar mengaku hanya menemani wanita buang air kecil,” jelas Kabid Penegakan Syariat ini.
Setelah diinterogasi, lanjut Syahril, mereka pun dilepaskan, dengan dijamin orang tua dan datok penghulu dan setiap pagi selama lima hari mereka harus datang ke kantor untuk diberi pembinaan.
Menurutnya, mereka melanggar hukum khalwat. Keduanya akan dibina selama lima hari diberi pemahaman ilmu pengetahuan tentang agama dan qanun supaya bisa sadar atas perbuatannya.
“Setelah lima hari dibina kalau mereka mau melakukan pernikahan dipersilahkan. Karena keduanya tidak ada ikatan dengan orang lain, janda dan lajang,” tutur Syahril.
WH Minta Lampu Penerangan dan Kunci ToiletSatpol PP dan WH Aceh Tamiang berharap kepada instansi terkait dapat memasang lampu penerangan di area Alun-alun dan Taman RTH diperbanyak, kemudian kamar kecil/toilet di Tribun dikunci pada waktu malam, jika tidak ada penjagaan.
“Biasanya orang yang berpacaran malam hari walaupun tidak ada niat mesum, namun bila ada peluang dan kesempatan pasti timbul niatnya,” ujarnya.
Ia kembali berujar, jangan sampai ada stigma bangunan Tribun di belakang Kantor Bupati gelarnya sebagai tempat mesum, sebab selama ini sudah banyak laporan masuk ke WH banyak orang keluar masuk di Tribun pada malam hari.”Jadi kami (WH) pun kan, tidak mungkin stanby di situ semalaman, kasihan anggota kan,” pungkasnya. (dede)