class="post-template-default single single-post postid-41137 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Keluarga Besar Ditlantas Polda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata Meretas Penantian 14 Tahun, Aceh Besar Kembali Raih Juara Umum Musabaqah Tunas Ramadhan Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan Polres Bireuen Ungkap Tiga Kasus dan Amankan Empat Pelaku

UTAMA · 23 Dec 2020 10:49 WIB ·

Gubernur Imbau Masyarakat Aceh Tunda Perjalanan saat Libur Akhir Tahun


 Gubernur Imbau Masyarakat Aceh Tunda Perjalanan saat Libur Akhir Tahun Perbesar

harianrakyataceh.com  – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan antar-daerah maupun luar provinsi dan luar negeri di saat libur dan cuti bersama jelang akhir tahun dan tahun baru 2021. Hal itu demi mencegah peningkatan jumlah kasus penderita covid-19 di Aceh.

“Jika diharuskan melaksanakan perjalanan, harus memperhatikan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di mana setiap individu yang melaksanakan perjalanan harus memenuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,” demikian salah satu poin dari edaran yang dikeluarkan di Banda Aceh, Senin 21/12 kemarin.

Dalam edaran tentang Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021 itu, gubernur juga meminta kepada bupati dan wali kota untuk meningkatkan pengawasan di pintu masuk kawasan Aceh. Atas setiap penumpang  harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal Test Rapid Antigen yang berlaku selama 14 hari.

“Jika tidak memiliki surat keterangan, maka harus dilakukan Rapid Antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swab dan sambil menunggu basil swab agar diisolasi di tempat yang sudah ditentukan,” tulis butir lainnya.

Kepada bupati dan wali kota agar terus berkoordinasi dan memperkuat pelaksanaan Gerakan Nakes Aceh Cegah Covid 19 (GENCAR).

Sementara jam operasi bagi tempat usaha seperti rumah makan atau restoran, warung kopi atau cafe, pusat perbelanjaan, pusat hiburan dan usaha lainnya yang bisa mengumpulkan orang banyak untuk sementara diwajibkan tutup paling telat pukul 10 malam. Pemberlakuan batas waktu operasional itu berlaku mulai 21 Desember kemarin hingga tanggal 4 Januari 2021 mendatang. [ra]

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Verifikasi Calon Ketum HIPMI Aceh Deadlock, 3 dari 5 SC Tak Mau Teken Berita Acara

16 March 2025 - 21:31 WIB

Israel bunuh 150 lebih warga Palestina di Gaza sejak gencatan senjata

16 March 2025 - 15:19 WIB

Usai Bukber Bersama Forbes DPD/DPRRI Dan Masyarakat Aceh, Wagub Fadhlullah Bahas Dana Otsus Aceh

15 March 2025 - 22:47 WIB

Razami Dek Cut Daftar Calon Ketua DPW PAN Aceh

15 March 2025 - 18:39 WIB

Mawardi Nur Resmi Daftar sebagai Caketum HIPMI Aceh, Didukung 6 dari 8 BPC Aktif

15 March 2025 - 14:35 WIB

Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan

14 March 2025 - 16:45 WIB

Trending di EKBIS